Senin, September 30, 2024

PPK 2.1 Jawa Barat Santoso Biarkan Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala Berlubang, Masyarakat Tutup Lubang dengan Karung

Bandung, Demokratis

Masyarakat menutupi jalan yang berlubang di ruas Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan karung tanah/pasir. Inisiatif masyarakat menutupi lubang jalan ini karena PPK 2.1 Provinsi Jawa Barat Santoso diduga melakukan pembiaran jalan berlubang di ruas Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala.

Berdasarkan pantauan tim investigasi Demokratis di ruas Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala pada tanggal 02 Maret 2024, terjadi pembiaran aspal jalan yang banyak berlubang/retak di ruas Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala sehingga sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan. Karena ada pembiaran aspal jalan yang berlubang tersebut, masyarakat berinisiatif menangani lubang dengan karung tanah/pasir.

Selain itu, banyak juga ditemukan genangan air pada bahu jalan di ruas Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala sehingga berdampak mempercepat kerusakan aspal jalan.

Demokratis telah mengkonfirmasi kondisi ruas Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala yang banyak berlubang/retak kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat dan  Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat  pada tanggal 06 Maret 2024.

Kemudian pada tanggal 18 Maret 2024, Demokratis menerima surat tanggapan konfirmasi dari Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat Okto Ferry Silitonga, S.T., M.T.

Dalam suratnya Nomor: PW 0401/PJNWIL.II-JBR/187, tanggal 13 Maret 2024, Okto Ferry Silitonga menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kondisi saat itu tidak ditemukan adanya lubang ditangani masyarakat dengan karung pasir.

Okto Ferry Silitonga menyampaikan, lokasi jalan yang berlubang telah dilaksanakan dengan patching/berpenutup aspal. “Perlu kami sampaikan bahwa lokasi-lokasi jalan yang berlubang adalah lokasi penanganan rutin dan mengingat curah hujan sampai saat ini intensitasnya cukup tinggi,” kata Okto Ferry.

Terkait dengan genangan air,  Okto Ferry mengungkapkan, ditangani dengan membuat sodetan dan normalisasi saluran, sehingga pada saat turun hujan air mengalir ke daerah yang lebih rendah ke arah sungai.

Adapun paket pekerjaan preservasi yang dilaksanakan PPK 2.1 Provinsi Jawa Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 di ruas Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala yaitu:

  1. Preservasi Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan nilai Pagu Rp. 15.314.984.000,00
  2. Preservasi Jalan Pemeliharaan Rutin Benda – Sukabumi – Rajamandala (Tahap 1)dengan nilai Pagu Rp. 2.426.441.000,00
  3. Penanganan Drainase, Blackspot Dan Pemeliharaan Rutin (Tahap 2) Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan nilai Pagu 9.051.024.000,00
  4. Rehabilitasi Minor Jalan Dan Berkala Jembatan Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan nilai Pagu Rp. 3.429.532.328,00
  5. Penanganan Drainase Ruas Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan nilai Pagu Rp.1.311.896.127,00

Dijelaskan  Okto Ferry, paket pekerjaan tahun 2023 yang telah diserahterimakan di PPK 2.3 Provinsi Jawa Barat yaitu:

  1. Preservasi Jalan Pemeliharaan Rutin Benda – Sukabumi – Rajamandala (Tahap 1)dengan nilai Pagu Rp. 2.426.441.000,00 dikerjakan PT. Anten Asri Perkasa dan telah diserahterimakan pada tanggal 30 Juni 2023.
  2. Penanganan Drainase, Blackspot dan Pemeliharaan Rutin (Tahap 2) Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan nilai Pagu 9.051.024.000,00 dikerjakan PT. Marco Wijaya Mandiri dan telah diserahterimakan pada tanggal 29 Desember 2023 dengan masa pemeliharaan 365 hari kerja.
  3. Rehabilitasi Minor Jalan dan Berkala Jembatan Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan nilai Pagu Rp. 3.429.532.328,00 dikerjakan PT. Marco Wijaya Mandiri dan telah diserahterimakan pada tanggal 14 April 2023 dengan masa pemeliharaan 365 hari kerja.
  4. Penanganan Drainase Ruas Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan nilai Pagu Rp.1.311.896.127,00 dikerjakan CV. Halmahera dan telah diserahterimakan tanggal 29 Desember 2023 dengan masa pemeliharaan 365 hari.

Terkait dengan Preservasi Jalan Benda – Sukabumi – Rajamandala dengan nilai Pagu Rp.15.314.984.000,00,  Okto Ferry tidak menjelaskan realisasi serah terima pekerjaan tersebut. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles