Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala Desa Ciheulang dan Jajarannya Stop Penyaluran Pinjaman MBK dan Bank Emok

Bandung, Demokratis

Demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung,  sudah hampir berjalan 1 bulan, atas kesepakatan dari MUI, Kepala Desa, tokoh masyarakat, Bimas dan Babinsa, dengan tegas menolak dan memberhentikan segala bentuk pinjaman kepada masyarakat baik itu pinjaman MBK (Mitra Bisnis Keluarga) dan Bank Emok lainnya yang seyogyanya membuat masyarakat menjadi resah, memang tujuannya bagus ingin membantu masyarakat ikut turut serta dalam memerangi kemiskinan dan memberdayakan perempuan dengan memberikan pinjaman modal usaha.

Namun kenyataannya tidak seperti itu, menurut keterangan Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi kepada Demokratis, masuknya Bank Emok/MBK ke wilayah Desa Ciheulang secara pribadi kurang setuju disamping wilayah Desa Ciheulang berbasis daerah pesanten juga dapat menjadikan masyarakat yang terjerat hutang menjadi tidak nyaman. Sudah 1 bulan Desa Ciheulang atas kesepakatan bersama dengan tegas memberhentikan segala bentuk pinjaman yang berbau riba.

Kepala Desa Rubby Nur Habibi memberikan solusi atau antisipasi ke depan bagaimana caranya agar masyarakat Desa Ciheulang lebih sejahtera tanpa harus meminjam ke Bank Emok/MBK. “Solusi awal pemerintahan desa akan memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk modal usaha bukan untuk berpoya-poya. Dengan memberikan pinjaman uang yang sifatnya pengadaan koperasi di bawah BUMDes bunganya tidak akan besar dan terjangkau disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” tegasnya.

Adapun cara peminjaman uang yang dikelola oleh desa melalui BUMDes harus ada pengantar dari RT/RW, tujuannya untuk apa?

Menyinggung permasalahan Bank Emok/MBK di wilayah Desa Ciheulang cara menanggulangi pinjaman yang sudah diterima oleh masyarakat, pihak desa memberikan solusi menutup dan memberhentikan bukan tidak membayar tapi jangan diberi pinjaman lagi. Namanya hutang sifatnya pada hukum perdata, dimana ada kesanggupan untuk membayar sesuai kesepakatan agar perusahaan tidak merasa dirugikan dan masyarakat sedikit-sedikit mulai terkikis komsutif pinjamannya.

“Mudah-mudahan harapan ke depan diberikan kemudahan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat, sejauh mana komitmen masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintahan desa, pada dasarnya desa ingin membantu kalau memang ada asnapnya kenapa tidak. Antisipasi kepedulian terhadap masyarakat diarahkan ke arah usaha karena ada sekitar 70% Dana Desa untuk pemberdayaan dan pembinaan diarahkan ke SDM masyarakat usaha sendiri anggarannya dari pemerintah,” pungkasnya. (Rsn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles