Kota Tasikmalaya, Demokratis
Dalam persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya Tahun 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tasikmalaya mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman di salah satu hotel di Jln. HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, Sabtu (6/4/2024).
Ketua DPD PKS Kota Tasikmalaya H. Yadi Mulyadi, SH, mengatakan, menurutnya penandatanganan yang diadakan ini memerlukan waktu yang panjang dari Pemilihan Presiden yang baru lalu.
“Ini hanya melanjutkan saja, karena sampai hari ini masih bisa bersama dengan PKB,” ucapnya kepada wartawan usai acara penandatangan tersebut.
Kemudian, lanjut dia, akan dibahas oleh tim 6 yang akan menggodog terkait siapa diposisi Wali Kota (Z1) dan Wakil Wali Kota (Z2), serta nantinya akan terbuka komunikasi dengan partai lainnya.
“Intinya kita harus menang dan itu akan sangat terbuka, karena ada klausul kita akan membangun dengan partai yang lainnya,” sebutnya.
Sementara isi dari Piagam Kerjasama 2 (Dua) Partai : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kami yang bertandatangan di bawah ini :
- H. Yadi Mulyadi, SH (Ketua DPD PKS Kota Tasikmalaya).
- H. Wahid, S.Pd (Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya).
Menyatakan, dengan penuh rasa tanggungjawab dan cinta untuk membangun Kota Tasikmalaya yang lebih baik, maka kami PKS dan PKB menyatakan sikap dalam menghadapi Pilkada 2024 sebagai berikut :
Pertama
PKS dan PKB sepakat menyatukan gerak langkah dalam kesepahaman menghadapi Pilkada 2024 dengan tajuk Menuju Kota Tasikmalaya Baru.
Kedua
Bangunan kesepahaman antara PKS dan PKB adalah sarana untuk mematangkan dan menyatukan visi menuju Kota Tasikmalaya yang lebih baik.
Ketiga
PKS dan PKB sepakat untuk saling menghormati mekanisme/aturan partai masing-masing dalam menentukan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tasikmalaya lada Pilkada 2024.
Keempat
PKS dan PKB akan terbuka membangun komunikasi dengan partai politik manapun untuk membangun kekuatan politik yang lebih besar.
Kelima
Untuk mempertajam kesepahaman antara PKS dan PKB, maka akan dibentuk tim kerja yang disebut dengan tim 6 (Enam) yang terdiri dari 3 (Tiga) orang utusan dari masing-masing partai.
Keenam
Apabila kesepahaman ini tidak mendapat rekomendasi dari DPP masing-masing partai, maka kesepahaman ini tidak dapat dilanjutkan. (Eddinsyah)