Menarik juga jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengugat calon peresiden nomor 01 mempertimbangkan perasaan kelompok penggugat 01 di MK. Di lain pihak, jelas sudah, bahwa lembaga pengadilan MK hanya untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil pemilihan umum (pemilu), tidak untuk yang lain.
Ini hanya sebagai pertimbangan perasaan penggugat saja. Karena MK fungsinya sudah disadari umum, untuk mengadili sengketa hasil upaya calon presiden nomor 02 agar didiskualifikasi (dibatalkan). Kemudian calon nomor 01 dan calon 03 dipilih kembali, yang berarti, dua calon saja tanpa calon nomor 02.
MK mempertimbangkan usul pengugat tersebut tetapi tidak berwenang memutuskan di luar batas wewenang yang dimiliki, yaitu terbatas menyidangkan persengketaan hasil suara di pemilihan umum. Jawaban yang berarti hanya sengketa, setuju dalam yang disidangkan oleh MK tetapi menyatakan MK hanya berwenang yang ada wewenang saja.
Dengan demikian, MK telah mau menerima usul tersebut dan mendengarkan usul tersebut.
Mengenai hal itu, ada dua pendapat, yaitu:
Pertama, usul mustahil diterima untuk maksud penggugat. Kalau usul ini jelas tidak ada dalam wewenang MK, yang hanya untuk mengadili sengketa pemilihan umum, kemudian menolak gugatan.
Kedua, usul tersebut dapat dilakukan MK kalau memperluas kewenangan yang ada, diputuskan MK dengan pertimbangan memperluas wewenang yang ada. MK harus terlebih dahulu menyatakan bahwa untuk usul tersebut sebagai inisiatif, yang bersifat yurisprudensi pengadilan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, tentu banyak pendapat yang pro dan kontra. Pengadilan semacam itu akan memunculkan babak sengketa baru dalam hukum kita. Sudah tentu, tidak baik dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Di sinilah perspektif hukum Indonesia perlu ketegaran. MK dalam menolak diskualifikasi (pembatalan) hasil perhitungan pemilu. Adapun usul dari penggugat kelompok calon 01 tidak tepat sasaran karena MK tidak mengadili yang lain. Hanya sengketa hasilnya, bukan yang lain.
Itulah pendapat kita yang dasarnya berpegang undang-undang tentang pengadilan MK. Memutuskan dan menetapkan calon 02 pemenang pemilihan umum. Semoga!
Jakarta, 16 April 2024
*) Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta