Jakarta, Demokratis
Mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Achmad Fauzi minta maaf kepada internal komisi antirasuah, Rabu (17/4/2024). Permintaan ini disampaikan setelah dia terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli).
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan,” kata Achmad Fauzi dalam permintaan maafnya.
Saat meminta maaf, Achmad Fauzi tampak menggunakan rompi oranye tahanan KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli rutan. “Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” tegasnya.
Adapun permintaan maaf itu disampaikan sesuai dengan putusan Dewan Pengawas KPK. Cahya H. Harefa yang merupakan Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyaksikannya bersama dengan pimpinan maupun pejabat struktural lain.
Cahya berharap kejadian pungli atau praktik lancung lain tak lagi terjadi di komisi antirasuah. Jangan sampai nama baik lembaga tercoreng gara-gara perbuatan satu orang.
“Pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” tegasnya.
Selanjutnya, nasib Achmad Fauzi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bakal dikembalikan ke instansi awalnya yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham. Sebab, dia bekerja di KPK dengan status Pegawai Negeri yang Diperbantukan (PNYD).
“Hukuman disiplin terhadap AF selaku aparatur sipil negara menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
“Penjatuhan hukuman ini (permintaan maaf, red) ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak. (Dasuki)