Cianjur, Demokratis
Di bawah kepemimpinan A. Suharja Pemerintah Desa Disujen, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan tahun 2023.
Anggaran tahun 2023 tahap 2 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani yang beralamat di Kampung Cikawung RT 03/04 dengan nominal Rp89.320.000 tidak transparan karena papan infomasi tidak dipampang. Padahal diketahui anggaran untuk papan informasi pun sudah jelas ada anggarannya sehingga di LPJ pun dicantumkan.
Begitu juga dengan rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani Kampung Sukabakti RT 02/02 dengan nominal Rp86.662.000 pekerjaannya dibuat asal-asalan.
A. Suharja sudah jelas menyalah gunakan anggaran dan masih banyak anggaran yang diduga dibuat fiktif, muncul lagi pada dahun 2022 pada tahap 3 untuk pembiayaan penyertaan modal BUMDes dengan nominan Rp40.000.000.
Terkait pemberdayaan masyarakat desa pun masih sama pada tahun 2022 tahap 3 untuk ketahanan pangan, jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (kegiatan ketahanan pangan pengadaan bibit domba jantan dan betina) dengan nominal Rp24.000.000.
Masyarakat sangat berharap kepada ke Unit Tipikor Polres Cianjur dan Seksi Pidsus Kejari Cianjur untuk menidaklanjuti temuan dugaan penyelewangan ini.
Sementara A. Suharja Kepala Desa Disujen ketika dihubungi untuk konfirmasi tidak mau mengangkat telepon wartawan. Begitu juga saat disambangi ke kantornya, sangat susah untuk  ditemui. (Ruslan AG)