Minggu, September 29, 2024

Polres Subang Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan 19 Pelaku Perusakan Kantor Ormas Grib Subang

Subang, Demokratis

Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Ketiga pelaku yakni FY, NS, dan AM kini ditahan di Mapolres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mngungkapkan hal itu saat menggelar konferensi pers, (19/4/2024) di halaman Mako Polres Subang.

Ariek menuturkan kronologis kejadian penangkapan pelaku.

Berawal dari laporan korban IR (28) perempuan, pelajar/mahasiswa, alamat Kampung Kupu-kupu RT 3/RW 5, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor yang mengalami kehilangan kendaraan roda duanya merk Honda Beat Street, saat menginap di Hotel Rangga In Subang.

“Awal mula, korban pada hari Sabtu (9/3/2024), sekira pukul 22.00 WIB, memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir Hotel Rangga In dengan keadaan terkunci stang,” ujarnya.

Kemudian, kata Ariek, korban menginap di hotel, keesokan harinya pada hari Minggu (10/3/2024) sekira jam 17.00 WIB, diketahui sepeda motor yang diparkir di Area Parkir Hotel Rangga In, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Subang.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T.

Selanjutnya, pada hari Kamis (4/4/2024) sekira jam 13.00 WIB, unit Resmob dan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang berdasarkan Laporan Polisi LP-B 28/1/2024 /SPKT Polsek Subang/Polres Subang/Polda Jabar, tanggal 16 Maret 2024 menerima informasi dari masyarakat bahwa telah mengamankan 2  orang yang mencurigakan di daerah Kecamatan Cijambe.

Sesampainya tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang di TKP dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan ditemukan adanya kunci T dan senjata api di dalam tas salah satu pelaku, setelah ditemukannya barang bukti tersebut tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang melakukan interogasi terhadap pelaku.

“Kemudian para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa TKP yang salah satunya TKP wilayah Kabupaten Subang,” ucapnya.

Guna pengembangan lebih lanjut, Tim Resmob dan Unit Jatanras Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan, hasil dari pengembangan didapati 10 keping plat nomor hasil dari curian yang ditemukan di kontrakan daerah Purwakarta.

“Dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada AM dan setelah mengantongi identitas penadah sepeda motor hasil curian tersebut, tim Resmob dan unit Jatanras Polres Subang melakukan pengejaran terhadap AM ke daerah Purwakarta. Dan AM berhasil diamankan di kontrakannya daerah Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, selanjutnya para pelaku tersebut langsung diboyong ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut,” beber Ariek.

Setelah dilakukan introgasi, lanjut Ariek, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor.

Pelaku melakukan aksi Pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari-ari (faktor ekonomi), pelaku melakukan aksi pencurian sebagai mata pencaharian, dan pelaku juga mengakui udah lebih dari 31 TKP di wilayah Subang, Purwakarta dan Bandung.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih dengan bersekutu dan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.

Identitas pelaku yang berhasil diamankan jajaran Polres Subang di antaranya, Inisial FY (ditahan), inisial NS (ditahan), dan Inisial AM (ditahan).

Kini ketiganya tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang beserta seluruh barang bukti guna memperranggung jawabkan segala perbuatannya.

Sementara itu, di tempat yang sama, sebanyak 19 anggota ormas Grib Subang Utara diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang.

Para anggota ormas tersebut sebelumnya melakukan aksi perusakan sebuah rumah dan melakukan penganiayaan kepada 3 orang.

Video pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota ormas Grib Jaya Subang Utara tersebut viral di media sosial, dan mendapatkan sorotan serta kecaman dari netizen.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Blok Jagal, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, atau samping Kantor Pos Subang, Rabu(17/4/2024) siang. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles