Subang, Demokratis
Sedikitnya 100 orang tenaga scurity dari PT PIDC yang merupakan anak usaha PT Pelni (BUMN) Jakarta mengadu kepada Raja Galuh Pakuan Subang lantaran diberhentikan kerja diduga secara sepihak dengan dalih melebihi batas umur 45 tahun dengan regulasi yang diduga tidak jelas melalui maklumat surat VP SDM PT Pelni.
Padahal mereka sudah bekerja rata-rata nencapai 24 tahun sejak mulai kerja pada tahun 2013.
Perwakilan scurity PT Pelni Surabaya Ma’ruf mengatakan pihaknya merasa heran bila yang menjadi dalih pemberhentian umur berlebih.
“Regulasi yang mana yang dijadikan dasar pemberhentian para scurity dimaksud,” ungkap Ma’ruf saat ditemui di Karatwan Lak Galuh Pakuan Subang, Jumat (26/4/2024).
Ma’rup mengeluh berat, lantaran tiba-tiba diberhentikan, padahal mereka sudah banyak berkorban seperti hanya bertemu dengan keluarga selama setahun hanya tiga kali.
Tak hanya itu mereka mengeluhkan ihwal pembayaran insenteif berlayar selama 10 tahunan. Dari kurun waktu itu hanya sebanyak 6 bulan yang dibayar, dalam setiap 2 minggu sekali sebesar Rp600 ribu. Jika dikalkulasi masih tersisa Rp28 miliaran.
“Sisa insentif itu jika dihitung masih tersisa sebesar Rp28,8 miliar, di mana itu hinggapnya,” ungkap Ma’rup.
Terkait hal itu, Raja Lak Galuh Pakuan Evi Silviadi SB menyatakan akan membawa kasus ini ke Kejagung RI jika nanti data pendukungnya sudah lengkap.
“Tak sampai kami juga akan menyampaikan ke DPD RI agar kasus itu mendapat respons dan ditindaklnjuti sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Abdulah)