Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Kawasan Segitiga Rebana Dinyatakan Haram Bila Enam Syarat Tidak Dipenuhi

Subang, Demokratis

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan gelar Bahtsul Masail Kubro III di tempat wisata pemandian air panas Sari Ater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (7/5/2024).

Tim Ahli LBM PWNU Provinsi Jawa Barat, KH. Ahmad Muthohar, MM menyampaikan hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III terdapat dua hal, salah satunya mengenai proyek Kawasan Segitiga Rebana.

Pemerintah diperbolehkan melakukan pengembangan kawasan Segitiga Rebana asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratannya, jika tidak terpenuhi ketentuan dan yang dipersyaratkan, maka hukumnya haram.

“Secara prinsip, pemerintah diperbolehkan melaksanakan program pengembangan kawasan industri sebagai bentuk kewenangannya atas wilayah yang dikuasainya dengan berdasarkan pada kemaslahatan, bila tidak terpenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka hukumnya haram,” ucapnya.

Hal tersebut menjawab apakah kebijakan pemerintah tentang pengembangan kawasan Segitiga Rebana yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021 sudah sesuai dengan prinsip syariat.

Enam syarat bagi pemerintah yang wajib diperhatikan di antaranya sebagai berikut:

Pertama, proyek Segitiga Rebana keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat.

Kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Segitiga Rebana.

Ketiga, mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan dan sosial masyarakat sekitar.

Keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR (corporate social responsibility) untuk kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan amanat UU.

Kelima, dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional (layak dan adil) kepada pemilik lahan.

Keenam, menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor.

“Jika ketentuan dan syarat di atas tidak terpenuhi maka hukumnya haram,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad mengatakan PWNU Jawa Barat akan menyampaikan hal ini kepada DPRD Jawa Barat dan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu, Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana mengatakan hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III mengenai proyek kawasan Segitiga Rebana, boleh saja.

Meski boleh, tambahnya, tapi proyek tersebut tidak boleh mengganggu produktivitas pertanian di Kabupaten Subang. Sebab, Kabupaten Subang merupakan salah satu kabupaten penyangga pangan nasional.

“Rekomendasi ini harus terus diperjuangkan agar menjadi keputusan pemangku kebijakan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi semuanya,” ujarnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles