Oleh Masud HMN *)
Adanya upaya pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik menjadi debatable. Karena cara untuk memberantas korupsi amat pelik atau sukar. Karena memerlukan bukti-bukti yang cukup.
Yang umum dilakukan adalah hukuman dengan pebuktian perbuatan. Yaitu baik itu tertangkap tangan, bukti tertulis, petunjuk hukum lain atau fakta. Ini yang biasa atau umum berlaku.
Karena korupsi telah disimpulkan berbahaya dengan kata lain sudah menjadi “musuh negara”, maka muncullah suatu sistem hukum pembuktian terbalik. Tujuannya adalah memberantas korupsi.
Masalah timbul bagaimna kalau bukti dan petunjuk lain tidak ditemukan. Jadinya sang koruptor tidak bisa ditangkap. Padahal seorang jelas melakukan korupsi. Di sinilah diperlukan sistem lain yang dipakai untuk menghukum seseorang koruptor.
Maka berkaitan dengan problema bukti itu muncul sistem hukum terbalik. Seorang dapat dibenarkan tidak korupsi kalau ia dapat membuktikannya. Berbeda dengan sistem orang dihukum karena ditemukan bukti. Seseorang tidak dapat ditangkap karena tidak ada ditemukan bukti.
Dalam hubungan itu orang bisa bebas korupsi bila ia tidak terbukti, walau melakukannya. Di sinilah fungsi hukum terbalik. Kalau seseorang dapat membuktikan.
Demikianlah yang berlaku atas kasus Dato Deri Daim Menteri Keuangan. Ia dituduh melakukan rasuah (korupsi). Ia punya kekayaan yang banyak. Antara lain Menara Ilham di pusat kota Kuala Lumpur Malaysia. Menteri Keuangan pada waktu itu dari mana sumber keuangan yang ia peroleh. Apakah korupsi atau dari mana sumber keuangan yang diperoleh. Dato Daim harus membuktikan sumber keuangannya. Di era zaman lalu di Malaysia belum diberlakukan sistem hukum pembuktin terbalik.
Sekarang jika Dato Daim tak mampu membuktikan sumber keuangan dari mana biaya gedung itu didapat, gedung itu bisa disita kerajaan. Dato Daim didakwa sebagai koruptor. Ini diberlakukan Kerajaan Malaysia di bawah kebijakan Dato Seri Ibrahim sebagai Perdana Menteri Malaysia.
Pembuktian terbalik itu pun sudah mendapat persetujuan Dipertuan Agong. Siapapun boleh punya harta yang banyak asal yang sah, dan tidak bersumber korupsi. Langkah untuk memberantas rasuah di Malaysia.
Sebagai penutup tinggal Pemerintah Indonesa belum melakukan seperti itu. Namun undang-undang sudah pernah diajukan tapi belum disetujui perlemen. Kita tunggu saja.
Jakarta, 14 Mei 2024
*) Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta