Kamis, Oktober 31, 2024

Rampas Paksa Motor Oleh Debt Collector di Jalan, Gabungan Massa LSM Kota Tasikmalaya Geruduk PT. Mega Central Finance

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Buntut dari perampasan motor oleh debt collector di Jalan Tamansari Gobras pada Sabtu (4/5/2024) lalu, gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Tasikmalaya di antaranya dari Solidaritas Warga Pribumi (SWAP), Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya (Berantas) geruduk kantor leasing PT. Mega Central Finance (MCF) di Komplek Ruko Tasik Indah Plaza Jln. HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, Selasa (14/5/2024).

Aksi ratusan massa ini akhirnya tergerak untuk melakukan aksi moral yang sudah melanggar hukum dengan melakukan penarikan secara paksa di jalan oleh debt collector.

Dede Sukmajaya selaku Koordinator Aksi dari SWAP menyampaikan, pihaknya akan menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya untuk memberikan sanksi kepada PT. Mega Central Finance yang sudah melakukan kesalahan fatal terhadap salah satu konsumen yang ada di Kota Tasikmalaya. Tentunya sanksi ini harus diberikan sesuai aturan yang berlaku, karena OJK adalah lembaga pemerintah yang mengawasi perusahaan jasa keuangan tersebut.

“OJK merupakan perwakilan negara dan harus hadir jika ada kejadian seperti ini, dimana sering kali terjadi terhadap masyarakat. Dan jangan sampai masyarakat yang selalu jadi korban,” ucapnya kepada wartawan usai orasi.

Dijelaskan, pihaknya sepakat urusan hutang piutang itu harus ada pembayaran. Pembayarannyapun sudah dilunasi, namun pada saat fisik kendaraanya diminta tidak ada. Anehnya, PT. MCF menunjuk dengan kalimat arogan dan mempersilahkan unit motor bisa diambil di PT. PAI. Lalu, hubungannya apa konsumen dengan PT. PAI sendiri.

“Saya ingin tahu ijinnya PT. PAI itu sebagai apa? Apakah ijin menarik kendaraan atau penagihan hutang itu ada aturannya?” sebutnya.

Maka itu, lanjut Dede, massa aksi menuntut OJK menentukan sikap dengan tegas dan menyatakan PT. MCF diberikan sanksi pembekuan atau penutupan sementara.

Korban perampasan motor oleh debt colector didampingi Kuasa Hukum Law Firm H. Dodi Heryana, SH, MH.

“Aksi ini akan terus berlanjut dengan massa yang lebih besar sampai mereka melaksanakan kewenangannya,” tegas Dede.

Sementara permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya dan Law Firm H. Dodi Heryana, SH, MH, kuasa hukum korban akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas perbuatan PT. Mega Central Finance yang merugikan kliennya.

“Mereka yang awalnya akan mengembalikan unit apabila sudah dilakukan pelunasan, namun kenyataannya dilempar lagi ke PT. PAI sebagai eksekutor di lapangan bahkan meminta biaya penarikan,” ucapnya menyampaikan kepada wartawan di Sekretariat DPP SWAP Jln. Cilembang Kota Tasikmalaya di hari yang sama.

Menurutnya, seharusnya tidak ada lagi biaya, urusan biaya penarikan itu adalah urusan PT. PAI dengan PT. MCF dan sampai saat ini unit tidak pernah dikembalikan kepada kliennya dan kemana unitnya juga tidak ada.

“Di kantor PT. MCF kita lakukan pembayaran lunas kurang lebih 3,5 juta. Kami tanya mana unitnya, kemudian mereka (PT. MCF) menunjuk kepada Ibu Enung (PT. PAI). Padahal setahu kami tidak ada perjanjian kontrak antara debitur dengan pendana karena tidak muncul adanya pihak ketiga,” paparnya.

Adanya itikad baik, lanjut dia, pihaknya mendatangi Ibu Enung (PT. PAI) untuk menanyakan berapa besaran biaya penarikan.

“Biaya penarikan dibanderol 1,5 juta. Kami coba nego dengan menawar 700 ribu, namun tidak bisa kurang karena sudah ada aturannya,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya melakukan pelaporan atas dugaan pidana perampasan, penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 365 378 Jo 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh PT. Mega Central Finance (MCF) terhadap kliennya yang merasa dirugikan. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles