Karawang, Demokratis
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik atau yang disebut juga sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Namun ketika sertifikat elektronik ini dikonfirmasi kepada Kepala Pertanahan Karawang, Nurus Solichin, Rabu(15/5/2024), ia tidak bersedia untuk memberikan keterangan, karena beliau sedang melaksanakan zoom. Tapi melalui Satpam, Demokratis diarahkan kepada Dedi Wahyudi selaku Kasi PHP, dan juga kepada Akbar.
Ironisnya wartawan Demokratis terkesan dipimpong, karena Dedi Wahyudo dengan Akbar, tak dapat memberikan komentar soal sertifikat elektronik tersebut, dengan alasan sedang sibuk, padahal atas perintah Nurus Solichin selaku pimpinannya. “Silakan aja temui Aep,” kata Dedi Wahyudi yang dikutip oleh seorang Satpam.
Publik tentu ingin mengetahui seperti apa sertifikat elektronik itu. Apakah biaya pembuatan sertifikat slektronik tersebut lebih murah atau lebih mahal? Hal ini pun perlu diketahui oleh masyarakat di Karawang, dan seperti apa birokrasinya. Namun sayangnya wartawan yang hendak mengkonfirmasi malah terkesan dipimpong.
Dari infomasi mengatakan dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen.
Sementara dirangkum dari akun Twitter dan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut bentuk dari sertifikat tanah elektronik yang meliputi:
Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
Jenis hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
Gambar bidang tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QR Code menuju surat ukur elektronik.
Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
QR Code merupakan data encrypt id sertifikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor pertanahan.
Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
Kemudahan dan Keamanan Sertifikat Elektronik
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara. (JS)