Jakarta, Demokratis
Tim kuasa hukum korban N, pasien yang diberikan vitamin kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara meminta agar Kepolisian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun BPOM untuk menindak tegas seluruh pihak tidak hanya pada petugas di bawah, tetapi juga pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan akan anggaran, ketersedian, dan peredaran atas obat/vitamin di lingkungan kesehatan Pemprov DKI Jakarta.
“Seperti diketahui bahwa Ibu N diberikan vitamin B6 kedaluwarsa oleh Puskesmas dan telah diminum oleh yang bersangkutan yang tengah hamil 3 bulan dan akibatnya merasakan kepala pusing, perut sakit, dan muntah-muntah. Atas kejadian tersebut pihak Puskesmas pun mengakui lalai dalam pemberian obat yang ternyata kedaluwarsa,” ungkap tim kuasa hukum koban seperti rilis yang diterima oleh Demokratis dari Kantor Hukum OBP Satya & Partners, Jumat (23/8).
Tim kuasa hukum korban N juga mengakui bahwa Kepala Puskesmas Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara telah membawa pasian N untuk pemeriksakan kesehatan dan kandungannya ke RSUD Cengkareng.
“Namun hingga hingga saat ini pihak rumah sakit belum dapat mengkonfirmasi kondisi janin dalam kandungan N dan menyarankan untuk kembali pemeriksaan kedua,” katanya.
Selain itu, ungkap tim kuasa hukum N, saat ini pihaknya juga menjadi kuasa hukum dari ibu W korban lain dari vitamin kedaluwarsa yang juga tengah hamil 3 bulan.
“Ironisnya ini karena permasalahan yang sama dialami Ibu N pada Puskesmas Kamal Muara. Hal ini tentu menepis anggapan bahwa pihak puskesmas terselip memberikan vitamin kedaluwarsa dan tidak ada lagi vitamin yang kedaluwarsa selain yang diberikan kepada ibu N,” tambah mereka.
Menurut mereka, perlu diketahui bahwa di Puskesmas Kamal Muara ada lebih kurang puluhan ibu hamil yang memeriksakan kandungannya, dan dikhawatirkan hal yang dialami N dan W bisa terjadi pada ibu hamil yang lain yang tengah memeriksakan kandungannya di Pusat Kesehatan Masyarakat tersebut.
“Peredaran obat/vitamin ini harus serius ditangani oleh pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Badan POM tidak hanya sebatas menindak petugas di bawah, melainkan harus ditelusuri dan dibongkar kemungkinan peredaran obat/vitamin kedaluwarsa ini kenapa masih terjadi. Apakah ada unsur kesengajaan untuk tetap mengedarkan dan menghabiskan stok vitamin kedaluwarsa, mengingat pendapat dari DR Sutriyo MSi Apt, Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan Apoteker Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta yang menjadi rujukan Dinkes, yang mengatakan vitamin kedaluwarsa masih aman dikonsumsi,” tambahnya.
Sehingga, tambah mereka, tentu hal ini menjadi berbanding terbalik mengingat anggaran untuk kesehatan di Pemerintah daerah DKI Jakarta yang cukup besar, tetapi obat/vitamin kedaluwarsa tetap masih digunakan. Apakah anggaran kesehatan untuk pengadaan obat-obatan itu tidak digunakan atau digunakan tapi implementasinya tidak jelas.
“Pelayanan kesehatan harus menjadi tanggungjawab penuh pemerintah untuk memberikan yang terbaik, dan tidak ada lagi pembedaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, ibu-ibu hamil yang lain yang tengah memeriksakan kandungannya di Puskesmas Kamal Muara harus diperhatikan kesehatan baik ibu maupun anak yang dalam kandungan, dan Dinas Kesehatan harus menginvestigasi obat/vitamin yang didapat ibu-ibu hamil.
“Secara luas harus tidak ada lagi korban dari obat/vitamin kedaluwarsa, karena hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesehatan yang baik,” katanya. (Albert S)