Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
Di bulan Mei 2024 ini bantuan pangan beras diduga ditemukan beras yang tidak layak untuk dikonsumsi. Hal tersebut dibuktikan dengan ditolaknya bantuan beras di Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Demikian diungkapkan oleh Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SE, SH, MH, Ketua Divisi Hukum DPC Apdesi Kabupaten Tasikmalaya melalui Whatsapp yang dikirimkan, Jumat (17/5/2024).
Dikatakan Alfie, beras yang disalurkan ke Desa Sukakerta Selasa sore kemarin lalu ditolak Kaur Kesra disaksikan oleh Ketua LPM dan beberapa Ketua RT. Pada akhirnya Kepala Desa pun memutuskan untuk menolak bantuan beras yang dikirimkan itu.
“Karena penolakan tersebut seluruh Kaur Kesra dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Jatiwaras mendadak diundang Camat pada Rabunya (15/5/2024) di Aula Kecamatan Jatiwaras,” ucapnya.
Disebutkan, Camat Jatiwaras Hanhan dalam pertemuan itu menyampaikan, “Silahkan mau diterima atau tidak itu adalah hak Kepala Desa. Jangan takut apabila bantuan beras itu akan ditolak,” kata Alfie menirukan ucapan Camat Jatiwaras.
Di Desa Mandalamekar dan Desa Ciwarak, sendiri lanjut dia, Alhamdulillah layak untuk dikonsumsi, karena dari awal pihaknya sudah berniat akan menjaga hak-hak warga dan akan kami tolak beras yang tidak layak atau kurang layak dikonsumsi.
“Itu kan negara yang beli. Artinya, beras harus bagus, kasihan masyarakat kalau dikasih beras yang kualitasnya kurang baik. Saya pada siangnya juga langsung turun ke lapangan memeriksa beras yang akan dikirim ke Desa Mandalamekar,” ujar Alfie selaku Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras.
Menurutnya, kualitas beras untuk Desa Mandalamekar dan Desa Ciwarak layak untuk dikonsumsi, tidak seperti di Desa Sukakerta dan Desa Kertarahayu. Pihaknya juga heran, beberapa kali pembagian beras Bulog kualitasnya bisa dikatakan sangat baik.
“Di bulan Mei ini saja kualitasnya sangat jauh sekali dari rasio. Diharapkan ke depannya pihak terkait lebih aktif memeriksa kelayakan bantuan pangan untuk masyarakat. Jangan dibiarkan masyarakat menolak sendiri, karena tidak semua Kepala Desa dan masyarakat punya kemampuan untuk mengadakan penolakan bantuan pangan tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kasie Kesejahteraan Sosial menuturkan, kalaupun beras itu ditolak ya ditolak saja. Masa beras nantinya disimpan di halaman kantor desa, katanya.
Hal senada juga dikatakan Maspupah Kepala Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jatiwaras, beras yang dikembalikan oleh Kepala Desa masing-masing pihaknya tidak bisa memaksa, tandasnya. (Eddinsyah)