Senin, September 30, 2024

Camat Indramayu Enggan Jelaskan Data Penerima Bantuan Sarkona

Indramayu, Demokratis

Kepala Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramatu, Jawa Barat, Indra Muliana, enggan menjelaskan data siapa penerima bantuan Sarung, Kopiah atau Mukena (Sarkona).

Keengganan Camat itu, diketahui awak media saat dirinya dikonfirmasi via WhatsApp-nya pada Rabu (29/5/2024). Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, dengan singkat Camat menjawab, “Itu detail di akun resmi Instagram (IG) kecamatan dan kita sudah melalui akun IG keterbukaan publik.”

Namun sayang, setelah akun (@kecamatan.indramayu) tersebut dibuka atau dilihat, ternyata isinya hanya kegiatan pembagian yang tidak jelas data siapa nama dan alamat detail dari acara tersebut. Sehingga pada program bantuan rutin yang bernama Sarkona itu, kental diduga hanya jadi ajang tipikor.

Dari data yang terpublikasi bahwa di Kecamatan Indramayu soal bantuan Sarkona adalah, sebagai penyedia barang dan jasa (barjas) bernama CV Tahta Mandiri. Jumlah kelurahan/desa 18, jumlah total daftar penerima anggaran (DPA) berupa sarung (25 x Rp116.600) dengan total Rp52.380.000 (Lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian untuk nilai baju koko adalah (25 x Rp178.000) dengan total Rp80.460.000 (Delapan puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Untuk nilai mukena tercatat (20 x Rp181.300) dengan total Rp65.268.00 (Enam puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Kemudian pada data tersebut tertulis jumlah bruto, yaitu sebagai berikut: Rp198.108.000 (Seratus sembilan puluh delapan juta seratus delapan ribu rupiah). Keterangan tersebut menjelaskan jumlah Sarkona, yaitu sarung sebanyak 450 pcs, jumlah baju koko 450 pcs, dan untuk mukena 360 pcs.

Jumlah tersebut di atas tercatat masih dipotong dengan rincian sebagai berikut: Sarung 435 pcs, baju koko 435 pcs, mukena 345 pcs. Dari rincian data tersebut Camat Indramayu Indra Mulyana enggan atau tidak berkenan menjelaskan secara detail si penerima manfaat bantuan Sarkona tersebut sehingga publik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi program Sarkona dengan jumlah nilai Rp198.108.000 (Seratus sembilan puluh delapan juta seratus delapan ribu rupiah). (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles