Jakarta, Demokratis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pada tahun 2022 sebanyak Rp114 Miliar dihasilkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi. Hal tersebut berdasarkan perhitungan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
“Kita masih ingat ketika PPATK merilis di 2022 bahwa jumlah dana Rp114 miliar dalam satu tahun itu dihasilkan dari salah satunya TPPO dan pornografi anak,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Maryati juga menyinggung soal kasus video porno anak di bawah umur yang dijual di akun media sosial Twitter (X) yang meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
“Hari ini di tahun 2024 masih baru di akhir bulan Mei ini, satu per satu kasus sudah menunjukan angka yang fantastis hampir ratusan juta dan bahkan waktu itu kita mendengar DPR menyampaikan hampir Rp200 triliun baru satu caturwulan, artinya bulan Mei itu juga dihasilkan pornografi anak, TPPO dan judi online,” kata dia.
Maryati mengatakan, anak-anak menjadi sasaran besar dalam objek pornografi di dalam industri seks. Dia prihatin, sebab anak-anak sangat rentan dijadikan sebagai talent dalam bisnis pornografi.
“Tentu saja anak-anak juga sangat berpeluang menjadi pasar besar, mereka juga menunjukan dan menikmati supaya ada dampak ketergantungan atas tayangan tadi. Ini tentu saja termasuk konten pornografi lainnya bukan hanya konten anak, konten dewasa dan lain sebagainya,” ucap dia.
Mariyati mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak untuk menangkap pelaku kejahatan pornografi anak. Dia menekankan agar polisi terus menyelidiki dan menemukan siapa sesungguhnya pelaku dibalik penjualanan video pornografi anak tersebut.
“Mengungkap siapa sesungguhnya para pelaku yang sudah menjadikan kerentanan anak-anak kita masuk dalam kemunduran dan bahkan situasi yang menjebak anak-anak kita, untuk mereka mendapat keuntungan yang berlipat itu,” tandasnya. (Dasuki)