Denpasar, Demokratis
I Putu Suardana, wartawan dan sekaligus pemilik media CMN melaporkan Dewi Supriani alias Anik Yahya selaku pemilik SPBU 54.822.16 beserta 6 kuasa hukumnya, antara lain Bambang Suarso, SH, I Made Merta Dwipa Negara, SH, Adrivianus K.P.N, SH, Donatus Openg, SH, Ida Bagus Putu Panca Sidarta, SH, dan Nanik Sugiani, SH, ke Polres Jembrana, Bali, Rabu (5/6/2024).
Anik Yahya selaku pemilik SPBU 54.822.16, beserta 6 kuasa hukumnya, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, dimana sebelumnya I Putu Suardana difitnah melakukan tindak pidana pemerasan.
“Yang bersangkutan telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduh,” tutur Suardana.
Dalam kasus ini Suardana mendalilkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan, Pasal 311 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain, Pasal 317 KUHP yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai dasar pelaporan.
“Atas informasi tidak benar (tanpa alat bukti) yang disampaikan oleh Dewi Supriani alias Anik Yahya beserta para pengacaranya kepada beberapa media sehingga juga menjadikan kekeliruan dalam pemuatan pemberitaannya, nama baik saya merasa dicemarkan, dan perbuatan Dewi Supriani alias Anik Yahya berikut para kuasa hukumnya, adalah menimbulkan kerugian inmaterial hingga miliaran rupiah secara berkala, baik terhadap diri saya yang bernama I Putu Suardana alias PS atau IPS atau I Putu S atau Putu S atau Mangku Suar sebagai wartawan, juga terhadap perusahaan milik saya yakni PT Citra Nusantara Nirmedia yang melegitimasi media CMN, karena saya sama sekali jangankan melakukan pemerasan, bahkan niat saja tidak pernah ada, dan pihak Polres Jembrana juga tidak pernah menerima pelaporan terkait pemerasan dimaksud,” imbuh Suardana.
Untuk diketahui, permasalahan ini diawali pemuatan berita yang telah sesuai dengan kaidah jurnalistik di media CMN, terkait adanya dugaan warga dimana SPBU 54.822.16 telah melakukan penyerobotan terhadap sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana. Lantaran merasa tidak terima, owner SPBU tersebut didampingi 6 kuasa hukumnya, melakukan 2 kali somasi dan melaporkan I Putu Suardana dari media CMN ke Polres Jembrana bahkan sampai ke Dewan Pers. Owner SPBU tersebut bersama 6 kuasa hukumnya, juga memfitnah I Putu Suardana (dimaksud), melakukan dugaan pemerasan, namun ditolak lantaran tidak cukup alat bukti. Selanjutnya, demi tegaknya kebebasan pers, kemudian I Putu Suardana dari media CMN melaporkan balik owner SPBU 54.822.16 tersebut.
Selanjutnya, Suardana mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada APH, dalam hal ini adalah Polres Jembrana, yang diyakini sangat profesional.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Demi azas keadilan, setiap aduan atau pelaporan pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Endang Tri Purwanto. (GT)