Minggu, September 29, 2024

LSM Barakataktak Minta APH Tipikor Polres Subang dan Irbanrus Irda Kabupaten Subang Serius Tangani Kasus UPPO

Subang, Demokratis

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakataktak meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor Polres Subang di bantu Irban Khusus (Irbansus) yang saat ini masih melakukan penangan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam proyek upland, salah satunya yang di tangani bagian dari program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).

Menurut Ketua LSM Barakataktak, Omay Komarudin menyebutkan bahwa APH Unit Tipikor Polres Subang yang saat ini bersama Irbansus sedang menangani dugaan kasus upland dari bagian Unit Pengelolaan Pupuk Organik, (7/6/2024).

Dari program UPPO ini ada dana yang dikucurkan Rp1,8 miliar dibagi 8 kelompok, dana tersebut pembuatan kandang dan pembelian domba hasil dari itu dimanfaatkan kotorannya yang dijadikan pupuk organik.

“Namun kenyataan di lapangan banyak yang fiktif, untuk itu kami meminta kepada APH sebagaimana hasil pemeriksaan di lapangan ada temuan sesuai temuan kami adanya keterlibatan atau arahan manager kegiatan UPPO di Dinas Pertanian,” tegas Omay Komarudin dalam orasinya.

Menurut Omay Komarudin dalam penanganan kasus UPPO yang merupakan bagian dari kegiatan program upland yang begitu besar dana hibahnya mencapai Rp75 miliar untuk program 5 tahun.

“Sebaiknya diperiksa kembali dari awal karena sangat sarat dengan penyimpangan, dari 2019 program upland dirintis hingga 2021 program kegiatan mulai pencairan, di mana kegiatan awal harusnya cair Rp31 miliar, dana tersebut diperuntukkan untuk tahap awal pelatihan atau sosialisasi kegiatan Rp8 miliar namun sehubungan mepetnya waktu kegiatan kegiatan tersebut diundur,” lanjutnya.

Yang di kedepankan tahap kedua yakni turun dana Rp23 miliar dana tersebut dipergunakan pembuatan jalan pertanian, pembuatan penampungan air, parit saluran air, gudang penampungan hasil panen manggis dan penampungan pupuk.

Kemudian cair tahap selanjutnya Rp28 miliar. Dana tersebut untuk pembelian bibit manggis dan pupuk yang dibagikan ke 81 kelompok di 8 kecamatan di daerah Subang Selatan.

Dari setiap kegiatan tersebut, kata Omay Komarudin, itu sangat sarat penyimpangan. Dari mulai adanya dana komitmen yang diminta 15 persen oleh manager upland dan telah direalisasikan. Kasus tersebut sempat ditangani oleh APH Tipikor Polres dan APH Kasi Pidsus Kejari Subang.

Omay menegaskan jika penanganan kasus tersebut mandeg, pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran sekaligus melaporkan kasus tersebut ke Kejagung, Mabes Polri dan KPK, sekalian aksi demo ke kantor Kementerian Pertanian di Jakarta.

Menurut Omay, proyek upland merupakan kegiatan pertanian di dataran tinggi yang komprehensif, mulai dari pengembangan on-farm sampai off-farm. Proyek pilot (percontohan) upland telah berlangsung di empat belas kabupaten di Indonesia.

Dikatakannya dalam program upland Pemerintah Pusat yang direalisasikan oleh Kementerian Pertanian memiliki tujuan, yakni:

Mengurangi angka kemiskinan masyarakat menekan angka kemiskinan di daerah pedesaan sehingga dapat berkurang dari semula 13.9% menjadi 13%.

Meningkatkan ketahanan pangan.

Memberikan pelatihan dan dukungan teknis untuk 40% petani wanita dan 25% petani usia produktif.

Mata pencaharian yang berkelanjutan dan tangguh, meningkatkan kepemilikan aset dan investasi proyek untuk setidaknya 20.000 rumah tangga yang terlibat.

Ditambahkan Omay Komarudin bahwa program upland ini sudah berjalan ke 3 tahunnya. Program ini hadir sebagai wujud eksistensi pemerintah bersama Kementerian Pertanian dalam meningkatkan kegiatan pertanian di dataran tinggi.

“Agar lebih komprehensif, mulai dari pengembangan hortikultura, tanaman pangan, peternakan, serta perkebunan atau aspek hulu (on-farm) hingga hilir (off-farm). Dan telah memulai aktivitas fisik sejak Juni 2021,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles