Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Advokat Rahmat P. Lbs Harap Polres Tapsel Proses Dumas Klien DiDuga Korban Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Tapanuli Selatan, Demokratis

Kuasa Hukum dua terlapor atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan sekitar bulan April 2024 lalu berharap Pengaduan Masyarakat (Dumas) kliennya segera diproses Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dumas yang ditandatangani dan diserahkan ke Polres Tapsel tertanggal 13 Juni 2024 itu terkait perkara yang didugakan terhadap terlapor dinilai keliru dan tidaklah benar sebagaimana kronologi yang sebenarnya. Para terlapor merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Advokat Rahmat Permata Lubis, SH yang menerima kuasa hukum dari terlapor atas nama Abdullah Siregar dan Mhd. Ali Sahbana Ritonga mengatakan, kliennya merasa dirugikan secara materil maupun immateril akibat adanya pemberitaan dan postingan yang beredar di media sosial sehingga terkesan menyerang kehormatan para kliennya.

“Keliru dan sangat tidak benar, apalagi klien kami juga disebutkan telah melakukan pelecehan seksual melalui pemberitaan maupun postingan salah seorang yang diduga kuasa hukum dari Karib Nasution dan Saipul Pulungan,” papar Rahmat kepada wartawan.

Rahmat menjelaskan, pengaduan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE yang diduga dilakukan Karib Nasution bersama Saipul Pulungan melalui postingan kuasa hukumnya diharapkan menjadi atensi untuk segera ditangani oleh pihak Polres Tapsel.

Pengaduan ini, kata Rahmat, adalah salah satu upaya hukum sekaligus bentuk klarifikasi terhadap kliennya yang disebut adanya kekerasan seksual, seorang oknum preman kemudian orang hebat alias banyak duit sebagaimana dalam postingan yang beredar sebelumnya.

“Tujuan pengaduan ini juga salah satu bentuk tandingan atau perlawanan terhadap laporan mereka sekaligus bantahan atas tudingan-tudingan yang dilontarkan kepada klien kami,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam pengaduan yang dilayangkan Abdullah dan Ali Sahbana secara pribadi ini juga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 317 ayat 1 KUHPidana yakni pengaduan palsu atau fitnah yang dilakukan Karib Nasution dan Saipul Pulungan.

“Atas perkara dan pengaduan ini, kami percaya dengan sepenuhnya bahwa asas kesamaan di mata hukum masih tetap berlaku di wilayah Polres Tapsel dan kami berharap bapak Kapolres agar melakukan penyelidikan untuk mencari sebuah kebenaran di mata hukum,” tutup Rahmat menyampaikan harapan kliennya.

 

Keluarga Merasa Resah dan Difitnah

Keluarga Mhd. Ali Sahbana Ritonga yang saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Tapsel meyakini tuduhan yang dipublikasikan maupun dinarasikan melalui postingan salah seorang diduga kuasa hukum Karib Nasution dan Saipul Pulungan di media sosial adalah tidak benar dan terkesan fitnah.

Sejumlah pemberitaan dan video yang disebar diduga melalui akun media sosial salah seorang advokat yang dikabarkan terpilih sebagai salah satu Panwascam di Kabupaten Tapsel berinisial AWH membuat resah dan melukai hati keluarga.

Adik kandung Ali Sahbana Ritonga yang enggan namanya ditulis mengungkapkan, kalimat yang menyebutkan seorang preman, orang hebat alias banyak duit lalu terlibat pelecehan seksual terhadap di bawah umur diyakininya tidak benar dan tidak sesuai kronologi.

“Sebab, yang dikatakan keempat korban dibawah umur tersebut dikabarkan sekarang ini ialah dua pasang suami istri yang pada saat kejadian sebelum perkara ini adalah bisa dikatakan sebagai pelaku yang diamankan karena kedapatan berkeliaran di tengah malam di suatu gubuk di lokasi yang diperkarakan,” terangnya.

Ia juga meyakini Ali Sahbana merupakan korban fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan yang disebar melalui sarana elektronik tersebut. Sehingga pihaknya melayangkan Dumas kepada Kapolres Tapsel.

“Anehnya lagi, abang saya (Ali Sahbana) bersama lainnya langsung dilakukan penahanan tanpa kami ketahui adanya surat panggilan permintaan keterangan atau klarifikasi sebelumnya oleh pihak kepolisian. Apakah hal tersebut dilakukan sudah sesuai dengan implementasi KUHP, menjadi tanda tanya bagi kami,” tanya dia lagi.

Sehingga, harap dia lagi, dengan adanya Dumas yang dilayangkan dapat menjadi bahan penyelidikan bagi kepolisian guna penegakan sebuah kebenaran hukum dan keadilan bagi Ali Sahbana maupun terhadap keluarganya.

“Kami harap, proses hukum atas pengaduan abang kami nantinya dapat membuktikan kalau tuduhan yang didugakan dalam laporan maupun cuitan yang disebar adalah tidak benar. Dan berharap proses hukum yang berjalan saat ini dapat terlaksana serta diterapkan dengan sebenar benarnya,” pungkasnya. (U. Nauli Hasibuan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles