Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Kabupaten Tapteng.
Tapteng, Demokratis
Setelah meliburkan anak sekolah selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 18 Maret hingga 31 Maret 2020, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, kembali memperpanjang masa belajar mandiri di rumah untuk TK/PAUD, SD Sederajat dan SMP Sederajat, di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah.
Kebijakan ini diambil menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Keputusan Bersama Forkopimda pada Rapat Percepatan Penanganan Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) Tapanuli Tengah tanggal 17 Maret 2020.
Disamping memperpanjang masa belajar mandiri di rumah dari tanggal 1 April hingga 12 April 2020, Bupati Tapteng melalui Surat Edaran Nomor 420/1073/2020 tertanggal 31 Maret 2020, juga membatalkan Ujian Nasional  SMP dan Ujian Sekolah SD Tahun Pelajaran 2019/2020.
Bakhtiar menyebutkan, Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kelulusan SMP Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Untuk kelulusan SD Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil).
Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk teks yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan. Namun dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan dan bentuk lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
Kepada Kepala Sekolah dan guru, Bakhtiar memerintahkan untuk tetap melakukan pemantauan terhadap proses belajar siswa di rumah, dengan menggunakan media pembelajaran yang relevan.
Berikut, update data pasien terkait Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Hingga akhir Maret 2020 ODP yang dipantau sebanyak 49, selesai pemantauan 34 orang. Untuk OTG dalam pemantauan sebanyak 214, selesai pemantauan 11 orang. (MH)