Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
Ambrolnya Pekerjaan Penanggulangan Darurat Bencana Tanah Longsor Ruas Jalan Pasirgintung – Lengkongbarang di Desa Kersagalih Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya disinyalir CV. Abadi Tani abaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaannya tidak diperhatikan, bahkan terkesan betul-betul menanamkan prinsip ekonomi ‘mendapatkan untung sebesar-besarnya, dengan pengorbanan sekecil-kecilnya’.
Anggaran yang tidak sedikit sebesar Rp. 1.182.454.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya merupakan pekerjaan dari Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya itu akhirnya Ketua Divisi Hukum DPC APDESI Kabupaten Tasikmalaya Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SE, SH, MH, angkat bicara.
“Ambrolnya pekerjaan yang baru seumur jagung itu jika dilihat sekarang hanya ditempel saja, namun sumber air yang ada tidak diantisipasi. Ketika nanti datang hujan turun dikhawatirkan akan ambrol lagi yang lebih parah. Hal ini tentu membuat waswas masyarakat sekitar, karena pekerjaan itu sebagai antisipasi terjadinya abrasi tanah. Dan apabila tanah itu longsor bisa memutuskan jalan utama Pasirgintung-Lengkongbarang,” ucapnya kepada wartawan di Perum Permata Regency Jln. AH. Nasution Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Ahad (16/6/2024).
Diakui Alfie, gerak cepat pihak BPBD Kabupaten Tasikmalaya dan pelaksana kegiatan sangat diapresiasinya ketika ambrolnya boronjong langsung diantisipasi. Akan tetapi ini hanya jangan menutupi kesalahan saja, karena masih ada anggaran untuk pemeliharaan.
“Saya apresiasi gerak cepatnya BPBD dan pelaksana pekerjaan, namun jangan hanya menutupi kesalahan saja. Akan tetapi perbaikan itu betul-betul dapat diatasi,” katanya.
“Logikanya saja, jika kemarin mengerjakannya dengan baik, tidak mungkin ada kegagalan. Maka itu saat pengerjaan harus betul-betul baik dan jangan terkesan asal serap anggaran saja,” lanjutnya.
Sementara ketika wartawan mendatangi lokasi ambrolnya boronjong itu untuk menemui pelaksana kegiatan. Ironisnya, tidak mengakui jika dirinya yang bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut yang mana dirinya kepanjang tanganan dari CV. Abadi Tani itu sendiri.
“Saya bukan pelaksana pekerjaan, saya hanya mengerjakan boronjongnya saja,” dalihnya. (Eddinsyah)