Selasa, Oktober 1, 2024

Pemdes Balingbing Dilanda KKN

Subang, Demokratis

Masalah korupsi masih menjadi isu hangat untuk dibicarakan, dibahas dan didiskusikan. Tak sedikit elemen masyarakat yang merasa jengah dan muak dengan perilaku koruptif , sehingga ingin segera diterapkannya pasal hukuman mati bagi pelakunya. Seperti di negeri Beruang Merah (baca : China).

Ironis memang, tindak pidana korupsi (Tidpikor) ini tidaklah sama dengan tindak pidana lainnya. Tidpikor merupakan sebuah kejahatan sangat luar biasa (extra ordinary crime). Disebut begitu lantaran dampaknya dapat  menimbulkan disparitas ekonomi bahkan krisis ekonomi secara nasional,  gagalnya pembangunan nasional,  kerugian keuangan negara/daerah/desa sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan masyarakat luas.

Jika ada yang mengatakan bila penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan, fenomena itu memang telah lama berlangsung,hanya saja ada yang mencuat dan tidak mencuat ke permukaan.

Akan halnya dugaan perbuatan KKN itu, kini tengah merajalela melanda di tubuh pemerintah Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat terkait adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan program GEMAR atau Gerakan Multi Aktifitas Agribisnis tahun 2010 senilai Rp.1,4 Milyar bersumber APBD Prov.Jawa Barat (APBD-I)  diperuntukan 7 Kelompok se-Desa Balingbing dan Dana Bantuan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersumber APBN senilai Rp.1,4 Milyar, kini tidak jelas juntrungannya, entah hinggap dimana.

Rumah kediaman Bendahara Kelompok GEMAR Ruswati. foto : Demokratis/Abdulah

Informasi yang dihimpun dan hasil investigasi di lapangan menyebutkan, kisaran tahun 2021, persisnya pada tanggal 1 Oktober 2021, kasus tersebut oleh masyarakat Desa Balingbing dilaporkan ke Kejari Subang.

Tak hanya itu, program lain yang dilaporkan dugaan penyimpangan dana aspirasi (baca : dana Pokir) anggota DPR RI Fraksi PAN Farah sebesar Rp.50 juta, dana Pokir Fraksi Golkar Elita Budiarty sebesar Rp.400 juta, penggunaanya diduga fiktip; Hasil penjualan tanah kekayaan desa (baca: tanah bengkok) tanpa melalui musyawrah sebesar Rp.100 juta tidak jelas juntrungannya.

Namun hingga kini pengaduan itu tidak ada tindak lanjutnya bak ditelan bumi.

Dalam pengaduan itu disebut dana bantuan GEMAR diterima oleh Ketua kelompok Adung,  namun dalam kenyataannya  didominasi oleh Ruswati selaku Bendahaa Koperasi  “ Tunas Harapan” yang didirikan setelah dikucurkannya dana bantuan.

Ruswati ketika dikonfirmasi di kediamnnya menyangkal keras, bila usaha Koperasi terkesan hanya dijadikan  usaha pribadi bersama konconya. “ Tidak, tidak….kami tidak mendominasi, karena  kelanjutan usahanya diserahkan kepada Bumdes “Maju Sejahtera” yang diketuai Wasnara.

Selain itu dana program macet di para peminjam. Mereka enggan mengembalikan karena menganggap dana hibah, sehingga tidak harus dikembalian. Tak hanya itu penyebab pailitnya program GEMAR lantaran sapi-sapi sebagai salah satu unit usahanya pada mati,” ujarnya.

Kantor BUMDES Baingbing. foto : Demokratis/Abdulah

Ketua Bumdes Desa Balingbing Wasnara dan Kades Balingbing Casdi, membenarkan jika dana GEMAR tengah ditangani Kejari Subang. Bahkan, keduanya sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejari. “ Iya saya pernah diundang ke Kejaksaan Negeri Subang, untuk diminta keterangan terkait program GEMAR, meskipun sebetulnya dalam kelembagaan antara GEMAR dan  Bumdes yang saya kelola tidak ada kolerasinya, sedangkan apa yang disangkakan kepada saya terkait adanya kucuran dari program GEMAR, tidak benar sama sekali, tutur Wasnara seperti dilansir Jabarpress.com.

Wasnara menegaskan, bila Bumdes Balingbing tidak menerima uang sama sekali dari pihak pegelola Gemar.

Ketika ditanya apakah ada aliran dana dari GEMAR ke Bumdes yang dikabarkan mencapai Rp 700 jutaan, Wasnara membatahnya. “ Enggak ada, sama sekali tidak ada, “ tandasnya.

Sementara itu, Kades Balingbing Casdi juga selaku Komisaris BUMDES saat ditemui di kantornya belum lama ini juga membantah adanya aliran dana Gemar ke Bumdes.

Itu keterangan Ruswati (Bendahra Kelompok Gemar-Red) tidak benar, tidak ada sepeserpun anggaran Gemar yang diserahkan buat modal ke Bumdes, yang ada hanya meminjam tempat, bangunan Bumdes untuk sementara dipinjam oleh Koperasi Gemar, kebetulan Koperasi Gemar belum mempunyai bangunan yang permanen. Tutur Casdi kepada awak media (………).

“ Kang, asset Gemar bukan dilimpahkan ke Bumdes, tetapi terus dikelola oleh Gemar karena menjadi Koperasi namanya Tunas Harapan,”. Ujarnya.

Saat itu tahun 2014 telah berbadan hukum menjadi Koperasi. Kepengurusannya sudah berganti tiga kali, terakhir kepengurusannya berakhir Oktober 2022. Setelah itu tidak ada lagi yang menggantikan , sebab asetnya berada pada penerima program dan peminjam.

Gudang/Pabrik Penggilingan Padi BUMDES Balingbing. foto : Demokratis/Abdulah

Mereka tidak mau mengembalikan sebab menganggap itu dana hibah. Para peminjam sebagaian ada yang telah meninggal dunia.

Labih lanjut Casdi menuturkan, dulu sewaktu Kepala Desa Balingbing dijabat Pak Darwun (alm), Desa Balingbing mendapat bantuan program GEMAR, kebetulan waktu itu saya jadi Sekretaris Gapoktannya , dan ketuanya Adung.

Seiring berjalnnya waktu dibentuklah Koperasi Gemar bernama ‘Tunas Harapan”. Waktu itu ada sisa anggaran Gemar sebesar Rp.300 juta, uang modal itulah yang dikelola Koperasi ketika dichek ahir sudah bertambah menjadi Rp.500 juta. Sementara ini memang uang banyak dipinjam oleh anggota hingga menunggak.

Saat ditanya bagaimana perkembangan pengelolaan  program BUMDES yang mendapat kucuran dana milyaran dari Kementan –RI (APBN) , Casdi menjelaskan terkhusus pada unit penggilingan padi uangnya pada macet  di mitra kerjanya (Penunggak) tapi enggan menyebut identitas para penunggaknya. Ujarnya berdalih. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles