Senin, September 30, 2024

Oknum PPS Tersandung Kasus Narkoba, KPU Tapteng Dinilai Tampar Muka Sendiri

Tapteng, Demokratis

Tertangkapnya salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2014 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, memantik reaksi keras dari berbagai elemen kemasyarakatan.

KPU Tapanuli Tengah dituding tidak profesional dan terkesan asal-asalan dalam rekrutmen badan adhoc Pilkada 2024. Tudingan ini bukan tanpa alasan. Jika rekrutmen PPK dan PPS sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, badan adhoc Pilkada 2024 tidak akan pernah tersandung kasus narkotika.

“KPU Tapteng mengotori muka sendiri. Inilah jika perekrutan dilakukan tidak profesional,” kata Wakil Sekretaris DPD LIRA Tapteng, Sefri Fernando Siahaan, Senin (24/6/2024).

Diterangkan, PPK dan PPS merupakan sekelompok badan yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pemilu. Bagi masyarakat yang mendaftar dan berniat menjadi anggota PPK dan PPS, harus memenuhi dan menyertakan beberapa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc

Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan beberapa persyaratan yang salah satu di antaranya, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika aturan ini dilaksanakan, kita yakin badan adhoc terpilih tidak akan tersandung kasus narkotika,” tegas Sefri.

Dalam kasus ini, sambung Sefri, integritas KPU Tapteng patut untuk dipertanyakan, terkait sejauh mana penerapan persyaratan ‘bebas dari penyalahgunaan narkotika’ dalam rekrutmen badan adhoc Pilkada 2024. Apakah badan adhoc terpilih menyertakan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, atau persyaratan tersebut hanya sebagai formalitas.

“Ini harus kita pertanyakan. Dari aturan yang telah ditetapkan, setiap badan adhoc terpilih seharusnya menyertakan surat keterangan bebas penyalagunaan narkotika dari instansi berwenang,” pungkas Sefri.

Ketua KPU Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, belum berhasil dikonfirmasi. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles