Jakarta, Demokratis
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan perpanjangan pencegahan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpanjangan pencegahan ini dilakukan sampai Desember 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan disampaikan atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.
“Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” ujar Silmy kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” tambah dia.
Silmy mengatakan, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024.
“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka eks Pimpinan KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perpanjangan dilakukan karena hingga saat ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Sudah diperpanjang (pencekalan) sudah dilakukan semua, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (22/6/2023).
Ade mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara tersebut. Dia pun juga membantah adanya intervensi dari pihak tertentu mengenai perkara pemerasan SYL itu.
“Penyidikan dalam penanganan a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia. (Dasuki)