Subang, Demokratis
Setelah sebelumnya melalui perjuangan yang cukup melelahkan akhirnya Satgas Pemburu Mafia Tanah LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) mendapati kabar bila Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan SK Pembatalan Sertipikat Lahan program Hibah Presiden pada program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebanyak 500 Bidang dengan luas 900 Hektar.
Informasi itu diperoleh Tim Satgas Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar dalam kesempatan audensi yang dipimpin Kepala Bagian Sengketa pada Kanwil ATR BPN Provinsi Jabar, Wikan beserta jajaranya, pada kantor Kanwil ATR/BPN Prov Jawa Barat, (24/6/2024) sebagaimana dilansir peraknews.com.
Wikan menerangkan, bahwa dirinya atas nama Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat sudah Menerbitkan SK Pembatalan Sertipikat TORA Desa Patimban tersebut pada tanggal 30 Mei 2024 lalu, dengan Nomor: 19/PBT/BPN.32.MP.01.03/2024.
Wikan mengungkapkan, bahwa Surat Keputusan tersebut sudah ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang dan Kepala Desa Patimban pada tanggal 4 Juni 2024.
Menyikapi kabar baik itu, Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab di sapa Abah Batman usai beraudiensi dengan pihak Kanwil Provinsi Jawa Barat tersebut kepada Perak mengucapkan Alhamdulillah atas telah resmi diterbitkannya SK pembatalan Sertipikat oleh Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat juga telah menembuskan SK tersebut ke Kakantah ATR BPN Subang serta Pemdes Patimban, termasuk juga kepada penerima manfaat bertujuan agar dengan secara sukarela itu menyerahkan sertifikatnya masing-masing.
Artinya menurut Abah Betmen, ini merupakan upaya dari Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan 900 hektar dari program TORA 2021 Desa Patimban tersebut.
Walau demikian, Abah Betmen menyatakan secara tegas, “Kami tidak akan berhenti melangkah dalam menindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban ini, karena pasca diterbitkannya SK pembatalan Sertipikat TORA 2021 tersebut hanya sanksi administratif saja, maka pihaknya akan terus mendorong kasus Mafia Tanah Patimban hingga tuntas di ranah pidananya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil investigasi nya di lapangan dan dari keterangan para penerima manfaat beserta pihak-pihak terkait lainnya, bahwa dalam proses sertifikasi program TORA hibah Presiden di Patimban ini diduga ada pencurian data dan penandatanganan paslu para penerima manfaat oleh para oknum.
Terbukti bahwa dari keterangan sejumlah warga Desa Patimban yang namanya tercantum sebagai penerima manfaat TORA tersebut menyatakan, tidak tahu menahu bahwa mereka adalah Penerima Manfaat Lahan TORA ini dan hingga saat ini tidak pernah menandatangani berkas apapun apalagi menerima Sertipikat tanah TORA tersebut. (Abdulah)