Indramayu, Demokratis
Sebagai Kabupaten yang saat ini diglorifikasi sebagai lumbung padi nasional kembali mendapat perhatian media massa setelah mendapatkan program sebagai pilot project pertanian organik Indonesia.
Dengan luasan Lahan Baku Sawah (LBS) yang saat ini dimiliki Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, seluas 125.442 hektare menjadi satu dasar dipilihnya Kabupaten Indramayu menjadi percontohan pengembangan pertanian organik.
Kabar tersebut selayaknya untuk Dewan Pimpinan Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Indramayu apresiasi sebagai upaya penerapan pertanian yang ramah lingkungan.
“”Sebagaimana salah satu tema perjuangan SPI yakni Pertanian Agroekologi dengan pembentukan Kawasan Daulat Pangan. Karena kami pun percaya penggunaan pupuk organik dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani,” ujar Try Utomo Rubiyanto, Senin (1/7/2024).
Try mengungkapkan, sebagaimana pada 6 April 2023, Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertanian RI saat itu hadir dalam acara tanam padi serentak di Kawasan Daulat Pangan (KDP) SPI Tuban, Jawa Timur. Disambung dengan arahan Bapak Presiden RI pada Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet tentang Kebijakan Pupuk Organik dan Pertanian Agroekologis di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (27/04/2023), Pemerintah akan menjalankan kebijakan pupuk organik yang dikembangkan untuk pertanian agroekologis melalui dua cara.
Pertama, melanjutkan kembali subsidi pupuk organik. Kedua, memperluas peraktik pertanian agroekologis yang menggunakan pupuk organik berbasis komunitas melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, dan mendukung sarana dan prasarana pertanian lainnya.
“Perlu kita akui bersama bahwa pertanian di seluruh dunia saat ini terus ditopang oleh petani kecil dan keluarga petani. Keluarga petani telah menjadi pilar penting dalam menjaga pangan dan melestarikan kebudayaan serta tradisi pertanian,” kata Try yang merupakan Ketua SPI di Indramayu.
Namun dalam setengah abad terakhir, pertanian skala kecil ini menghadapi tantangan besar dari ekspansi kapitalisme yang menguasai sektor pertanian secara besar-besaran. Pun berdampak pada sistem standarisasi organik yang dibuat rumit dan mahal untuk pemenuhan sertifikasi, juga berdampak pula pada ketimpangan penguasaan lahan pertanian.
Kabupaten Indramayu dalam data Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik (BPS), angka petani gurem di Kabupaten Indramayu dalam satu dekade terakhir meningkat signifikan. Petani yang notabene hanya mengelola atau menguasai lahan kurang dari setengah hektare itu mencapai 111.162 unit atau keluarga.
Hal tersebut sebagaimana yang sampaikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan DKPP Kabupaten Indramayu, bahwa 50 persen lebih petani Indramayu hanya menggarap lahan sawah hanya 0,2 hektar dan termasuk sebagai kategori miskin dan perlu kepemilikan lahan 2 hektar untuk dapat menikmati hasil produksi.
Bentuk dukungan pemerintah tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 58, dimana Pemerintah dan Pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan lahan kepada petani kecil seluas 2 hektar.
Kemudian, tambah Try, dengan terpilihnya Kabupaten Indramayu sebagai pilot project percontohan pertanian organik seluas 1.000 hektar, DPC SPI Indramayu memberikan apresiasi sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Indramayu meningkatkan sistem pangan yang berdaulat, adil dan makmur yang sejalan dengan perjuangan SPI untuk memperluas praktik pertanian agroekologis yang menggunakan pupuk organik berbasis komunitas, pompanisasi/mekanisasi pertanian, hilirisasi, dan penguatan koperasi petani. (RT)