Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dimediasi Polsek Koto Baru, Konflik Warga Kapalo Koto dan PT. PAI Berujung Damai, Hasilkan 7 Kesepakatan

Kab. Limapuluh Kota, Sumbar, Demokratis

Konflik warga Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang dan pihak PT. Palokoto Agro Industri (PT. PAI) yang sudah berlangsung berminggu-minggu berujung damai.

Perdamaian warga (perwakilan) dengan pihak PT. PAI terlaksana berkat campur tangan Polsek Koto Baru Simalanggang.

Mediatornya Wakapolsek Koto Baru, Ipda Dodi Chandra atas instruksi Kapolsek, AKP Apriman Sural.


Bertempat di Kantor Polsek Koto Baru, Kedua belah pihak bersepakat untuk saling memahami dengan menyetujui 7 kesepakatan:

  1. Pihak Palokoto Agro Industri (PT. PAI) berjanji tidak akan melakukan pengolahan ampas kelapa menjadi bungkil dan minyak mentah (tidak ada getar, tidak ada bunyi dan tidak ada asap).
  2. Pihak Palokoto Agro Industri (PT.PAI) berjanji menjalankan gudang sesuai perizinan gudang (perawatan, penyimpanan barang yang ada di dalam gudang, termasuk penjemuran guna perawatan).
  3. Warga Jorong Kapalo Koto (pihak kedua) tidak keberatan pihak PT. PAI (pihak kesatu) menjalankan gudang sesuai perizinan gudang (perawatan, penyimpanan barang yang ada didalam gudang, termasuk penjemuran guna perawatan).
  4. Pihak Palokoto Agro Industri (PT. PAI) berjanji meninggikan pagar dengan seng dalam jangka waktu tiga (3) minggu dalam rangka mengurangi bau tidak sedap.
  5. Warga Jorong Kapalo Koto (pihak kedua) menjamin keamanan dan ketertiban disekitar lingkungan PT Palokoto Agro Industri.
  6. Andaikan terjadi permasalahan di kemudian hari antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan oleh masing-masing perwakilan.
  7. Dengan adanya surat kesepakatan ini dibuat, maka kedua belah pihak sepakat untuk hidup rukun sebagaimana mestinya, apabila masing-masing pihak melanggar kesepakatan diatas, bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kedua belah pihak diwakil oleh:

Pihak PT. PAI diwakili Novi Hendri dan Yulya Amelta (tanda tangan di atas materai).

Pihak warga Jorong Koto baru diwakili Nevion Sasmal dan Junaidi Sikumbang (tanda tangan di atas materai).

Adapun saksi-saksi yang ikut bersepakat (menanda tangani) ada 14 saksi dari warga dan 2 warga dari PT. PAI.

Diketahui pula oleh pihak Nagari yang menanda tangani seperti: Wali Nagari (M. Dt. Bogah), Kepala Bamus (Yulizar) dan Kepala Jorong Kapalo Koto (Irman Chaniago). (Riki Hidayat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles