Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan praktek jual beli audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2022 senilai Rp12 miliar. Kasus ini, disinyalir menyeret nama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Anggota IV BPK Haerul Saleh.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, fakta adanya praktek rasuah yang muncul di sidang SYL tersebut, sedang ditelusuri tim penyidik KPK.
“Ya semua fakta sidang itu masih akan didalami oleh teman -teman penyidik. Karena masih ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk TPPU Tersangka SYL yang masih berjalan Itu akan dipelajari,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, bentuk penelusuran dan pendalaman itu dilakukan dengan cara memanggil sejumlah saksi-saksi termasuk Haerul Saleh maupun anak buahnya auditor Victor.
“Kemudian saksi -saksi juga akan dipanggil kalau memang menurut penyidik ini akan mendukung pembuktian perkara yang sedang ditangani,” ucapnya.
Diketahui, dugaan adanya permintaan Rp12 miliar dalam audit keuangan BPK di Kementan terkuak saat persidangan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada persidangan tersebut, terdakwa Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yang juga sebagai saksi mahkota menyebut bahwa SYL dan Haerul Saleh pernah melakukan pertemuan empat mata.
Dari pertemuan itu, lantas terdapat permintaan sebesar Rp 12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapatkan predikat WTP.
Lalu, terjalin komunikasi antara anak buah Haerul Saleh seorang auditor BPK bernama Victor dan Dirjen PSP dengan pejabat Kementan. Dari fakta persidangan SYL itu, juga diketahui telah mengalir uang sebesar Rp5 miliar untuk mengkondisikan audit Kementan. (Dasuki)