Denpasar, Demokratis
Penyidik Ditreskrimsus IV Polda Bali tetap melanjutkan pemeriksaan/penyidikan terhadap kasus dugaan pengoplosan gas di Abiansemal, Badung, Bali meski tersangka pelakunya I Wayan Rawan (51) diberikan penangguhan penahanan karena alasan menderita sakit ginjal dan hati.
“Perkaranya tetap diproses walau tersangka ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji, Rabu (3/7/2024), di Denpasar. Hal ini disampaikan Iqbal menanggapi pemberitaan sejumlah media yang memunculkan narasi dugaan adanya “permainan” duit dalam penanganan kasus ini.
Iqbal menjelaskan, pada 20 Juni 2024 lalu dari pihak keluarga tersangka I Wayan Rawan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan karena alasan sakit. Pengajuan permohonan ini juga melampirkan surat keterangan medis yang menyatakan I Wayan Rawan menderita sakit ginjal dan hati serta masih dalam perawatan dokter.
“Karena pertimbangan kemanusiaan, akhirnya ditangguhkan penahanannya,” ucap Iqbal seraya menambahkan, sebagai penjamin penangguhan penahanan adalah anak kandung I Wayan Rawan, yakni I Putu Mandiana (21).
Sebagai penjamin, lanjut Iqbal, I Putu Mandiana siap menghadirkan I Wayan Rawan jika diperlukan untuk menjalani proses pemeriksaan/penyidikan. “Jadi, proses perkaranya tetap dilanjutkan meski ada penangguhan penahanan,”tutur Iqbal.
Ia menampik tudingan adanya dugaan “permainan” uang dalam penanganan perkara ini sebagaimana sempat diberitakan sejumlah media online maupun cetak.
“Tidak benar ada dugaan seperti itu, proses perkaranya tetap berjalan,” tandas Iqbal. (GT)