Kab. Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Demokratis
Viral sebelumnya diberitakan Dinas PUPR Limapuluh Kota Berikan Tujuh (7) kegiatan kepada perusahaan luar, tujuh (7) kegiatan di boyong perusahaan luar, Kangkangi inpres nomor 2 tahun 2022 dan terancam di gugat GIB serta kontraktor lokal masih menjadi tanda tanya besar.
Bungkam, ada apa dengan Bupati Limapuluh Kota Dt.Safaruddin? Apakah dengan memberdayakan perusahaan luar salah satu Progul Bupati Limapuluh Kota?
Dikutip dari website resmi BPKP-RI perwakilan Sumatera Barat, Jumat (2/2/23), penyerahan laporan hasil evaluasi atas perencanaan dan penganggaran pada pemerintah kab.Limapuluh Kota TA 2023 diterima baik oleh Bupati Limapuluh Kota Dt. Safaruddin.
Dessy Adin kepala perwakilan BPKP provinsi Sumatera Barat menjelaskan “Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota fokus terhadap sektor pengentasan kemiskinan, penurunan prevalensi stunting, peningkatan daya saing pariwisata, peningkatan ketahanan pangan dan peningkatan daya saing UMKM.”
Apakah perusahaan padang termasuk lokal?
Menurut ketua umum (Ketum) Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Soni, SH,.MH, seharusnya Bupati mengutamakan perusahaan lokal, bukan TOL kan perusahaan luar daerah dan semoga bapak bupati bisa memahami Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.
“Harapan kami kepada Bupati Limapuluh Kota serta anak buahnya Kadis PUPR Limapuluh Kota terkait persoalan ini, untuk tidak bungkam agar sesegera mungkin menyiarkan di corong informasi, apa alasan pemda/PUPR Limapuluh Kota memberikan tujuh (7) kegiatan kepada perusahaan luar?” Ujar Soni, SH,.MH. (Riki Hidayat)