Jakarta, Demokratis
Aparat yang memenjarakan perbuatan viral atas suatu peristiwa oleh seseorang tanpa diketahui men-share dan 2 alat bukti yang cukup adalah perbuatan kesewenang-wenangan.
Peristiwa di Sulawesi Barat yang berujung pada perang pernyataan antara Imigrasi dan Kapolda Sulbar sangat mengagetkan anggota Komisi III DPR.
Apalagi dari pernyataan pejabat terkait, kemudian dikoreksi lagi oleh pejabat yang bersangkutan.
“Saya menemukan dua kasus serupa selain yang terjadi di Sulawesi Barat, juga terjadi di Provinsi Lampung karena cuma memviralkan suatu peristiwa di sosmed,” kata Habiburahman anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dikatakan, untuk dapat menahan seseorang harus jelas men-share-nya dan dua alat bukti yang cukup. “Saya nggak tahu apa yang dipakai untuk memenjarakan pelaku,” ujarnya.
Dalam waktu yang sama Komisi III DPR menyatakan akan mengundang Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Polisi Merdisyam. “Atas video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing asal China di media sosial,” kata aggota Komisi III Supriansa dari Fraksi Partai Golkar.
Ia berharap pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Yang penting hindari perdebatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” imbuhnya. (Erwin Kurai)