Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Demokratis

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis Tahun  10 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh menyatakan, kader partai NasDem itu terbukti bersalah melakukan pemerasaan pejabat eselon Kementan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Rianto ketika membacakan ammar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim Rianto menambahkan, SYL diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan badan selama 4 bulan.

“Dan denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucapnya.

Selain itu, kata Hakim Rianto, SYL diwajibkan membayar uang pengganti atas korupsi dirinya lakukan sebesar Rp14,1 miliar dan US$30 ribu. Uang pengganti ini wajib dibayar usai putusan inkrah. Apabila tidak dibayar harta benda disita untuk memenuhi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 tahun.

SYL dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu yang ditotal mencapai Rp 44,7 miliar.

Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.

Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu yang ditotalkan Rp44,7 miliar.  Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles