Bogor, Demokratis
Dugaan pelanggaran terkait minerba dimana terdapat lokasi galian yang berada tanah hak garap umum (HGU) dan kehutanan penambangan itu dipastikan akan mengancam kerusakan lingkungan alam hayati dan faunanya, seperti gundulnya pepohonan serta pengikisan tanah yang merupakan resapan air jika ini dibiarkan itu maka akibatnya akan menimpa warga sekitar lokasi galian C tersebut.
Setelah kegiatannya berhenti selama beberapa bulan karena faktor cuaca musim hujan belakangan galian C tanah ilegal yang berlokasi Kampung Nanglad Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, kini telah kembali beroperasi dan sudah berjalan beberapa minggu.
Keberadaan kegiatan galian C yang notabenenya tidak mengantongi atau tidak memilik ijin resmi, jelas memberikan suasana lingkungan yang tidak mengenakan, terutama bagi penduduk yang tinggal di sekitar jalan, yang dilewati oleh mobil truk-truk tronton yang setiap hari berlalu lalang mundar, mandir, mengangkut tanah merah dari lokasi galian C selain debu kotoran yang memasuki rumah mereka hal itulah yang membuatnya tidak nyaman untuk tinggal di rumah.
Salah seorang pengelola galian (CV Hamalat Boemi) Ari saat dihubungi oleh pihak media melalui sambungan telepon untuk mengklarifikasi terkait adanya permasalahan yang timbul dari adanya galian C tersebut, kurang merespon. Dia hanya menunjukkan surat-surat dari Dinas PUPR bukan dari Dinas ESDM atau Dinas Lingkungan Hidup. “Kami telah memiliki ijin,” singkat Ari kepada media.
Menurut Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sukamakmur Ace, surat-surat dari PUPR itu bukan merupakan ijin tambang. “Pihak galian C lagi sedang mengurusnya, padahal sudah dua bulan berjalan,” tambahnya.
“Dan kami sebagai trantib Kecamatan Sukamakmur telah melayangkan surat teguran terhadap galian C tersebut, bahkan melaporkan kegiatan agar ditindak dilanjutkan,” ucap Ace.
Bukan hanya itu dari hasil pantauan media saja, kondisi jalan pun menjadi rusak, apalagi rute yang dilewati oleh truk-truk pembawa tanah itu, yang melewati sawah-sawah milik warga, yang nantinya akan sulit untuk digarap kembali oleh para petani karena bercampur debu, termasuk jalan irigasi Cipamingkis, yang dilewati oleh truk-truk yang besar tersebut membuat kondisi jalan semakin tak karuan hancur dilindas terus oleh pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu dari Forum Jasa Tirta (POJ) baik dari kepala seksinya maupun stafnya belum dapat diperoleh keterangan sejauh mana ijin atau koordinasi antara (POJ) dengan pihak galian C tersebut.
Dugaan kuat jelas pelanggaran terkait ijin galian C sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 (UU) tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka akan dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (Ruslan AG)