Kamis, Oktober 31, 2024

Kepala Sekolah TK Arrahman Diduga Pungli, Kabid PAUD dan Dikmas Akan Segera Lakukan Pemanggilan

Jeneponto, Demokratis

Terkait masalah indikasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Sekolah TK Ar Rahman Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Baji, S.Pd, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Jeneponto berjanji akan segera melakukan pemanggilan.

Kabid PAUD dan Dikmas, Dra. H. Nurhayati, MM berjanji akan segera memanggil Kepala Sekolah TK Ar Rahman, Baji demi menindak lanjuti adanya dugaan pungli terhadap siswa-siswi senilai 210.000 rupiah per orang dengan dalih:

  1. Pembayaran rapor Rp20.000
  2. Pembayaran ijazah Rp120.000
  3. Pembayaran foto ijazah Rp.20.000
  4. Pembayaran pembangunan Rp50.000

Konon, pihak TK Ar Rahman berani memperjual belikan ijasah anak didiknya, dengan alasan pihaknya sudah melakukan rapat dengan para orang tua siswa, namun sayangnya, karena mereka tidak bisa membuktikannya daftar kehadiran para orang tua siswa dan juga tidak bisa menjawab ada tidaknya aturan mengarahkan untuk melakukan rapat tak jelas itu.

Olehnya Kepala Sekolah TK tersebut diduga tidak memahami tentang regulasi, sehingga melabrak Undang-undang Permendinkud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Liar.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Sekaitan dengan itu, maka Kepala TK Arrahman patut diduga buta regulasi atau kurang sosialisasi dari atasannya, seiring pernyataannya dalam pesan singkatnya pada Kamis (31/7/2024), mengakui adanya pungutan terhadap anak muridnya yang tamat tapi itu bukan pungli.

Sementara Kepala Bidang PAUD dan Dikmas, Dra Hj. Nurhayati, MM kepada media ini di ruang kerjanya pada Jumat (2/8)2024) mengatakan, bahwa terkait dengan peristiwa ini secara regulasi itu tidak dibenarkan karena tidak ada regulasinya.

“Secara regulasi itu tidak ada yang mengatur makanya itu tidak dibenarkan dan untuk itu dalam waktu dekat kami akan memanggil kepala sekolah tersebut untuk ditanya kebenarannya dan jelasnya kami akan memberi sanksi sesuai pelanggarannya ketika terbukti melakukan,” tegasnya. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles