Jakarta, Demokratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa jadwal pelantikan calon kepala daerah (cakada) yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Februari 2025.
Hal itu diungkap oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifudin usai melakukan rapat internal bersama Kemendagri dan Kemenko Polhukam pada Selasa (6/8/2024).
“Iya tadi bahas rencana Perpres pelantikan Pilkada. (Tanggalnya) sudah ada, rencananya di awal Februari,” ujar Afif saat ditemui wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Afif menerangkan, rencana jadwal pelantikan tersebut diperuntukan bagi pasangan calon yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, untuk yang terkena perselisihan akan menyesuaikan dengan tahapan di MK. “Yang bersengketa akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK,” jelas Afif.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa berdasarkan tahapan Pilkada, pelantikan gubernur maupun bupati dan wali kota harus menunggu adanya Keputusan Presiden (Kepres) dan surat keputusan.
“Diperkirakanan tanggal 3 Februari kalau saya tidak salah ya itu baru, tanggal 4 Februari, baru batas maksimal pengeluaran kepres dan SK. Sehingga paling mungkin untuk pelantikan pilkada sarentak untuk gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” jelas Tito.
Ia menambahkan, untuk Gubernur dirujuk kepada Keppres, sementara Bupati dan Walikota merujuk kepada Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri.
“Dan kemudian untuk bupati/wali kota karena dilantik oleh gubernur atau Pj Gubernur sebagaian Gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota dan wakil hasil Pilkada 2024 itu kira-kira tanggal 10 Februari,” tuturnya. (EKB)