Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Payakumbuh Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengadaan Seragam SD/SMP pada Dinas Pendidikan 50 Kota

50 Kota, Demokratis

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Hariyanto, SH, MH melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah, SH didampingi Kasi Pidsus Abu Abdurahman, SH menetapkan 3 orang tersangka dalam pengadaan seragam siswa SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 50 Kota, Rabu malam (7/8/2024).

Pengumuman penetapan tersangka pengadaan seragam tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kajari Payakumbuh melalui Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah SH menyampaikan, “Kami memanggil 3 orang hari ini (7/8) sebagai saksi, lalu kami lakukan pemeriksaan kepada mereka sejak pukul 09.00 WIB, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB (malam) naikan statusnya menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan.”

“Berdasarkan Surat Penahanan Nomor Sprint : 1215/L.3/12/SD.1/08/2024, kami melakukan penahanan terhadap inisial MR, YA dan YP,” tukuk Gugi.

YP merupakan Direktur dari CV. Mus, sementara MR adalah Kuasa Direktur CV. Mus dan YA merupakan Direktur CV. SPM. Tersangka YP dan MR langsung ditahan selama 20 hari ke depan, pengecualian untuk tersangka YA untuk sementara dikenakan tahanan kota karena sedang hamil besar.

CV. Mus merupakan rekanan untuk pengadaan seragam SD senilai Rp3.726.800.000 (Tiga milar tujuh ratus dua puluh enam delapan ratus ribu rupiah).

CV. SPM merupakan rekanan untuk pengadaan seragam SMP senilai Rp4.624.900.000 (Empat miliar enam ratus dua puluh empat delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa metode pemilihan penyedia barang yang digunakan adalah E-Purchasing.

CV. Mus/CV. SPM menandatangani surat pesanan dan kemudian mengalihkan pekerjaan yang dimaksud kepada perusahaan lain, yaitu:

  1. CV. YI di Pungawan Surakarta untuk kemeja lengan panjang SD/SMP, celana panjang/rok SD/SMP, dasi SD/SMP dan jilbab segi empat (untuk perempuan) SD/SMP.
  2. CV. GM (Suj) di Cimahi untuk barang berupa sepatu sekolah SD/SMP dan tas sekolah SD/SMP.

Bahwa terdapat potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan perlengkapan siswa melalui metode E-Purchasing melalui E-Catalogue tersebut. Terdapat dugaan kemahalan dalam pelaksanaan kemahalan harga, kompetisi penyedia yang minim, serta pengalihan pekerjaan ke pihak lain.

Di samping itu terdapat potensi negara membayar hasil pekerjaan yang diserahterimakan lebih tinggi dari harga yang seharusnya dibayar (bukan harga terbaik).

Pihak Kejari Payakumbuh juga menyampaikan bahwa tersangka tidak akan berhenti pada rekanan saja, akan dilakukan pengembangan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 50 Kota.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menyasar tokoh-tokoh politik yang diduga memainkan peran yang sangat signifikan dalam mengatur kemenangan CV. Mus dan CV. SPM sebagai rekanan penyedia pengadaan seragam tersebut.

Layak ditunggu “keberanian” Kejari Payakumbuh membongkar tuntas dugaan korupsi pengadaan seragam SD/SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 50 Kota hingga ke akar-akarnya. (Riki Hidayat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles