Rabu, Oktober 30, 2024

Disnakertrans Subang Segera Panggil PT U Jump Terkait PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Subang, Demokratis

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang merespon kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK tanpa pesangon yang dialami karyawan PT U Jump Indonesia yang berlokasi di Jatirawing Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden.

Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah, mengatakan segera memproses kasus PHK karyawan PT U Jump tersebut.

“Kita akan lakukan mediasi agar penyelesaian persoalan ini berjalan sesuai regulasi yang berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan,” tegas Rona seperti dilansir jabarpress.com, (9/8/2024).

Sementara itu, pejabat Fungsional Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang, Mugi, mengaku, pihaknya sudah kedatangan manajemen PT U Jump terkait kasus PHK itu.

“Dari manajemen PT U Jump sudah datang ke kami. Dan dilakukan proses penyelesaian bipartit satu secara internal perusahaan,” ucap Mugi.

Dia menyebut, karena masih penyelesaian bipartit satu, pihaknya belum bisa campur tangan.

“Karena bipartit-1, kita belum bisa masuk, itu penyelesaiannya di internal perusahaan. Tapi kalau memang sudah proses bipartit satu, kami minta bukti, minta risalah hasil penyelidikannya apakah masih deadlock atau bagaimana. Informasi dari pihak perusahaan, saat ini lagi menunggu proses bipartit kedua. Karena itu kita belum bisa ikut campur,” jelasnya.

Mugi juga memaparkan jenis jenis PHK buruh (karyawan) serta tahapannya.

“Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan proses PHK ada yang bisa dilakukan secara berurutan melalui surat peringatan kesatu atau SP 1, SP 2 hingga SP 3. SP 1 ini berlaku 6 bulan. Kalau dalam 6 bulan melakukan pelanggaran lagi, maka ditingkatkan ke SP 2. Kalau 6 bulan SP 2 tidak diindahkan, dilakukan SP 3, dan jika tetap tidak diindahkan, tentu PHK,” katanya.

“Lalu, ada juga proses PHK yang menggunakan SP pertama dan terakhir, dan ini untuk kategori pelanggaran berat. Jika dalam 6 bulan melakukan kesalahan lagi, langsung PHK,” jelas dia.

“Kemudian ada satu lagi model PHK yang diatur dalam Pasal 52 itu. PHK ini dilakukan untuk kesalahan yang sifatnya mendesak, misalnya yang merugikan perusahaan, atau yang terkait dengan pihak hukum. Tapi ini harus ada saksi dan pengakuan. Untuk kesalahan yang sifatnya mendesak ini, perusahaan bisa melakukan PHK tanpa pemberitahuan, tanpa pesangon,” pungkas Mugi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat karyawan PT U Jump Indonesia yang berlokasi di Kampung Jatirawing Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden, mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Tak hanya di-PHK sepihak, para korban pun bahkan tidak mendapatkan hak berupa pesangon.

Salah seorang korban, Sandi, asal Pagaden mengatakan, total ada 4 pekerja PT Ujump yang kena PHK, termasuk dia.

Dirinya menyebut bekerja di PT U Jump Indonesia sudah selama 3,3 tahun sejak 2021.

Dia mengaku mengalami PHK sepihak gegara dituding jadi propokator aksi mogok kerja di perusahaan.

“Jadi awalnya terjadi mogok kerja, terus para karyawan keluar, terus di situ kan ada CCTV, dalam CCTV itu saya disebut sebagai provokator, padahal kalau diselidiki, tidak hanya saya, banyak juga yang lain,” ujar Sandi kepada Jabarpress.com saat mendatangi Kantor PWI Subang, Kamis (8/8/2024).

Perusahaan pun langsung memecatnya tanpa memberi pesangon.

“Setelah itu, langsung keluar surat PHK tanpa ada teguran atau peringatan terlebih dahulu, bahkan enggak ada pesangon samasekali. Hanya uang kebijakan perusahaan sebesar Rp500 ribu,” jelas dia.

“Kalau saya harapannya bisa kerja lagi di perusahaan itu, dikasih keringanan. Tapi kalau memang tetap PHK, saya minta hak hak saya diselesaikan,” tegasnya.

Hal senada dikemukakan korban PHK lainnya, Herlin, asal Desa Pangsor Pagaden Barat. Pria yang bekerja sebagai operator di divisi sewing, ini mengaku, sudah bekerja di PT U Jump selama 5,2 tahun.

Dia juga menyebut alasan pemecatannya karena dituduh jadi provokator aksi mogok kerja gegara dirinya melambaikan tangan saat aksi terjadi. Dirinya pun bersama beberapa rekannya dipanggil satu per satu oleh pihak perusahaan, dan selanjutnya dilakukan PHK tanpa diberi pesangon.

“Sama seperti rekan saya, saya juga harapannya dipekerjakan lagi, tapi kalau memang PHK, saya minta hak hak saya dipenuhi,” imbuh dia.

Saat dikonfirmasi, HGC Manager PT U jump Indonesia, Asep Gunawan, mengaku siap memberikan klarifikasi terkait informasi PHK itu pada sore hari jam 15.00 WIB karena saat itu sedang rapat. Namun, saat kembali dikonfirmasi pada jam yang dijanjikan, dirinya mengaku masih rapat. Dan saat dihubungi melalui sambungan langsung telepon Whatsapp, yang bersangkutan tak merespons. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles