Banjar, Demokratis
Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, KUA Kecamatan Banjar laksanakan pernikahan di kantor sesuai dengan SOP dan instruksi, Rabu (08/04/2020).
Seperti yang dijelaskan Dadang Utama SAg petugas Penghulu yang mewakili Kepala KUA Kecamatan Banjar, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 pelaksanaan pernikahan di kantor KUA setempat, semenjak adanya himbuan dari Kementerian Agama.
“Terhitung tanggal 1-21- April 2020, pelaksanaan pernikahanya (akad nikah) di kantor KUA, selanjutnya ikuti instruksi pemerintah melalui Kemenag, untuk pelaksanaan akad nikah cukup di hadiri sehingga dibatasi 7-10 orang, baik pihak dari KUA, petugas P3N, wali, kedua saksi, calon pengantin pria dan wanita dan dari pihak keluarga mempelai 3 orang,” ungkapnya.
Dadang berharap dan menghimbau kepada warga masyarakat Kota Banjar, khususnya di wilayah Kecamatan Banjar menyadarinya, khususnya kepada calon pengantin untuk mendaptarkan langsung ke KUA dan mengikuti aturan dan himbauan dari Kementerian Agama, agar tidak melaksanakan resepsi pernikahan yang dapat mengumpulkan masa.
“Apalagi ada himbauan langsung Kemenag Kota Banjar, KUA tidak boleh melayani pelaksanaan akad nikah di rumah, tujuanya untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (Deni)