Jeneponto, Demokratis
Maraknya penambang yang diduga ilegal nakal di daerah Kabupaten Jeneponto beroperasi tanpa memiliki izin dan tidak mengindahkan intruksi pihak APH ataupun pemerintah, kini semakin menuai sorotan dari berbagai kalangan publik lantaran sudah ditertibkan diberhentikan oleh pihak Polres Jeneopnto, namun tetap kembali beroperasi sekalipun belum memiliki izin.
Padahal pihak Polres Jeneponto melalui Kasat Reskrim sudah menginstruksikan, agar semua penambang tak berizin diterbitkan dihentikan beroperasi dalam waktu yang tidak ditentukan, dengan harapan para penambang yang liar supaya membenahi dulu administrasi perizinannya.
Hal itu diintruksikan oleh Reskrim Polres Jeneponto bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada 6 Agustus lalu untuk menutup dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan galian C atau penimbun BBM jenis solar yang disinyalir ilegal dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sekaitan dengan itu Pj Bupati Junaedi Bakri kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis (15/8/2024) menjelaskan terkait hasil pertemuan di malam hari dengan para penambang yang dihadiri oleh Kapolres Jeneponto serta Dandim 1425 Jeneponto di rumah jabatan Bupati Jeneponto diberi pembinaan untuk mengurus dulu perizinan mereka.
“Hasil pertemuan dengan para penambang galian C yang diduga ilegal beberapa hari lalu diberikan keputusan untuk diberhentikan dulu namun Pemkab Jeneponto akan membantu memfasilitasi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan,” jelas Pj. Bupati.
Namun untuk semtara waktu masih menunggu SOP dari pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pertambangan galian C bagaimana supaya semua penambang ilegal di Jeneponto bisa dilegalkan karena pihaknya tidak ingin masyarakat Jeneponto membeli material di luar daerah.
“Terkait dengan adanya penambang galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi atau beraktivitas sebelum memiliki izin resmi, silahkan lapor ke APH karena kami ingin hukum harus ditegakkan walaupun langit itu runtuh,” tegas Junaedi Bakri. (Syarifuddin Awing)