Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Drs Ismail Sinaga M.Si.
Sibolga, Demokratis
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Drs Ismail Sinaga M.Si, memberikan tanggapan terkait penggantian Drs H Ahmad Sulhan Sitompul MAP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga.
Secara administratif, Ismail Sinaga menyebutkan pergantian Sulhan Sitompul belum dia ketahui. Namun, lewat perbincangan lewat Whatsapp, Ajudan Direktur Jenderal Dukcapil mengatakan kepada Ismail jika kasus penonjobkan Sulhan itu sedang ditangani Dirjen Dukcapil. Berhubung kasus pencopotan tersebut sedang ditangani Dirjen Dukcapil Pusat, Ismail berharap agar bersabar menunggu hasil penanganannya.
“Jadi karena sedang ditangani mereka, kita tunggulah. Hanya saja, kalau terkait dengan perubahan pejabat di Dukcapil itu jelas harus mempedomani Permendagri Nomor 76 tahun 2015. Itu bahasa dari peraturan,” kata Ismail, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (7/4)
”Saya kawatir, ini Kepala BKD nya gak paham, Kepala BKD Sibolga gak membaca peraturan ini, sehing tidak memberikan keterangan yang jelas kepada Kepala Daerah,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ismail menyarankan awak media agar bertanya kepada Kepala BKD Sibolga, kenapa kejadiannya bisa seperti itu. Karena menurut Ismail, Kepala BKD seharusnya banyak membaca aturan.
“Dalam hal ini beliau mungkin belum tau atau lalailah, saya kurang tau, karena saya masih hanya baca berita saja,” imbuhnya.
Dipaparkannya, SK Kadis Dukcapil diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan prosedur pergantiannya juga harus sesuai Permendagri Nomor 76 tahun 2015,. SK nya juga harus dari Kemendagri. Ia juga menegaskan jika Drs.H Ahmad Sulhan Sitompul MAP pastinya mengetahui dan memahami peraturan. Jika keputusan tersebut sesuai dengan prosedur, Ismail meyakini Ahmad Sulhan Sitompul akan legowo.
“Jabatan itukan bukan warisan. Kalau memang diganti ya harus legowi. Cuma proseduralnya itu harus ditaati,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Walikota Sibolga Nomor 821.29/635/BKD tertanggal 1 April 2020, Drs H Ahmad Sulhan Sitompul MAP diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, dan menghunjuk Amarullah Gultom yang juga menjabat sebagai Kepala BKD Kota Sibolga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga.
Pelaksanaan penyerahan jabatan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga M Yusuf Batubara mewakili Walikota, di Kantor Disdukcapil Jalan Tongkol Nomor 12 Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Jum’at pagi (3/4).
Dituding, pencopotan Drs H Ahmad Sulhan Sitompul MAP tersebut terkesan dipaksakan. Tudingan ini bukan tanpa alasan, dari ketiga pasal yang termaktum dalam Nomor 76 Tahun 2015, yang menjadi acuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, satupun tidak ada yang relevan.
Pemberhentian pejabat dimaksud harus mempedomani Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bahkan, dalam surat Pelaksana Tugas tersebut tidak ada menyebutkan nama Sulhan Sitompul untuk dicopot sebagai Kadisduk Capil Kota Sibolga, namun secara spesifik langsung menghunjuk Amarullah Gultom sebagai Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Kota Sibolga, sehingga disinyalir terjadi kerancuan.
Hingga berita ini dikirimkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga Amarullah Gultom, belum dapat dikonfirmasi terkait alasan pasti pencopotan Drs H Ahmad Sulhan Sitompul MAP, sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. (MH)