Rabu, Oktober 30, 2024

PN Jaksel Akui Sudah Terbitkan Surat Berkelakuan Baik untuk Kaesang Maju Pilkada Jateng

Jakarta, Demokratis

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djumyato mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Ia membenarkan bahwa surat itu diurus Kaesang untuk kepentingan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Surat diterbitkan sejak tanggal 20 Agustus 2024.

“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024)

Djuyamto mengatakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa. Ia menambahkan, Kaesang turut membuat surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. “Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,” kata dia.

Diketahui, Kaesang Pangarep bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan eks Kapolda Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi. Bahkan, sudah ada partai politik yang memberikan dukungan, yakni partai NasDem.

Namun jika merujuk pada keputusan DPR yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, tentu Kaesang tidak bisa nyalon lantaran pada saat pendaftaran usianya belum genap 30 tahun, sebagaimana  Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Sebelumnya, usai di demo segenap elemen masyarakat, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles