Denpasar, Demokratis
Enam anggota tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan wanita warga negara asing (WNA). Dalam suatu operasi intelijen yang dikoordinir Kasi Inteldakim Denpasar Yusuf Ginting, petugas berhasil menangkap 3 WNA yang diduga keras berpraktik sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Ketiga WNA ini melanggar aturan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011,” kata Kakanwil Kumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kepada wartawan di Denpasar, Selasa (27/8/2024).
Pramella yang didampingi Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra dan Yusuf Ginting menjelaskan, ketiga wanita yang berusia berkisar 25 hingga 30 tahun itu antara lain dua WNA Uganda berinisial RKN dan FN. Sedangkan seorang lainnya IT warga Rusia.
“Ketiga WNA ini sudah menyalahi ijin tinggal selama di Bali,” tegas Pramella. “Penangkapan ini bukti komitmen terus kerja keras mengawasi WNA karena dapat diduga membahayakan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di Bali,” papar Pramella.
Sementara itu, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan, RKN gunakan izin tinggal kunjungan yang berakhir 6 September 2024, sedangkan FN gunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 26 September 2024. “Tim intel yang berjumlah 6 orang ditangkap di salah satu hotel di Denpasar karena diduga berpraktik sebagai PSK. Mereka memasarkan lewat sosmed (WW) dan link yang dikelola secara internasional. Tarifnya sekitar 400 dolar AS,” tururnya.
Menurutnya, ketiga WNA ini akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal. “Khusus dua warga Uganda, masih dilakukan penyelidikan lebih dalam karena belum bisa perlihatkan dokumen perjalanan,” imbuhnya.
IT datang ke Bali gunakan visa on arrival yang masa berakhirnya bulan Agustus 2024. (GT)