Subang, Demokratis
Perilaku korupsi di negeri ini bukan lagi merupakan gejala, melainkan sudah akut dan merupakan begian dari kehidupan dan kegiatan di hampir semua lini, baik di birokrasi, social, ekonomi, budaya, politik dan tak terkecuali di bidang pendidikan.
Virus korupsi dengan berbagai dalih dan modus kini kian mewabah dan cenderung sporadik. Hal tersebut tidak saja merugikan keuangan Negara, menghacurkan perekonomian dan menyengserakan rakyat, tetapi dalam skala lebih luas dapat menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional sebagai akibat dari efek domino.
Fenomena ini seperti yang melanda di dunia pendidikan terkait penggunaan dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) pada SMPN-1 Binong, kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat, beralamat Jl Raya Binong Nomor 125 diduga dijadikan ajang bancakan oleh oknum sekolah penerima manfaat, dimana kasusnya berulang setiap tahun anggaran, tetapi nyaris tak tersentuh oleh Inspektorat daerah ataupun Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Ihwal tudingan miring itu seperti temuan yang dirilis LSM “ Kaliber Indonesia Bersatu Geram ” kabupaten Subang yang diterima Demokratis belum lama ini dan keterangan dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun.
Pentolan LSM “ Kaliber Indonesia Bersatu Geram” kabupaten Subang Yadi S,S.Fil menyebutkan SMP Negeri 1 Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, beralamat Jl Raya Binong Nomor 125, Pada tahun 2023 menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, Tahap Ke-1 menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 577.100.000,– Tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 577.100.000,– untuk sebanyak jumlah siswa/siswi sekitar 995 orang.
SMPN-1 Binong, kabupaten Subang sendiri saat ini dikepalai Saenudin.
Berdasarkan laporan Kepala SMPN 1 Binong, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 45.653.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 50.713.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 64.513.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 109.179.400, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 21.141.000, – langganan daya dan jasaRp 17.049.600, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 93.197.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 16.300.000, – pembayaran honorRp 159.354.000, – Total Dana terserap Rp 577.100.000,-
Lalu, laporan Kepala SMPN 1 Binong, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 36.970.000, – pengembangan perpustakaanRp 45.000.600, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 55.881.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 46.476.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 107.955.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 24.542.000, – langganan daya dan jasaRp 17.049.600, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 95.108.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.000.000, – pembayaran honorRp 145.117.000, – Total Dana terserap Rp 577.100.000.
Merujuk dari data dan atau informasi diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM “ Kaliber Indonesia Bersatu Geram ” kabupaten Subang, diduga Kepala SMPN-1 Binong, merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Yadi S,S.Fil selaku aktifis LSM “ Kaliber Indonesia Bersatu Geram ” kabupaten Subang, dalam rilisnya yang diterima awak media.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.90 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlahnya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 216 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Kemudian masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.188 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Binong harus di usut tuntas, maka saat ini Lembaga kami LSM “ Kaliber Indonesia Bersatu Geram ” kabupaten Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga kami siap menerimanya,” ujarnya.
Selanjutnya di tahun 2022 SMP Negeri 1 Binong, memiliki jumlah Siswa/i sekitar 944, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 345.912.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 459.944.446, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 345.912.000,- diduga dalam pengelolaannya dikorupsi, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;
Di sisi lain pihaknya akan melaporkan Kepala SMPN-1 Binong ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana BOS tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi Dana BOS tahun 2022 dan 2023 di SMPN-1 Binong bisa diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Yadi.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri -1 Binong, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak berada disekolah ujar beberapa Guru sedang dinas luar. (ABH)