Pelalawan, Demokratis
Pihak Pertamina Migas Riau diminta untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap SPBU 14.284.655, yang sampai sekarang masih juga melayani pelansir BBM subsidi jenis solar dan Pertalite.
Pasalnya, sekitar lebih kurang pukul 23.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, SPBU 14.284.655. tepatnya di Jln Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat ini sudah aktif lagi melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen yang bermodus mengisi mobil pribadi, namun didalam mobil tersebut adalah jerigen yang akan diisi BBM.
Dalam hal ini di dalam mobil bisa mencapai lebih kurang puluhan dan bahkan sampai mencapai ratusan jerigen yang akan diisi BBM tersebut yang bermodus mengisi puluhan mobil pribadi akan tetapi ternyata di dalam mobil tersebut adalah jerigen plastik yang rata-rata berukuran 35 liter.
Sebagai informasi penting, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Menurut salah satu masyarakat Zainud (56), pihak SPBU 14 .284.655. tepatnya di Jln Lintas Timur Desa Ukui/Simpang Pulai Ukui Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, yang mana sudah pernah kena sanki, sekitar lebih kurang 1 bulan yang lalu dengan tidak dikirim BBM jenis apapun dari pihak Pertamina Riau, atas dugaan kasus yang sama yaitu dugaan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
“Dengan demikian pihak SPBU 14.284.655. Simpang Pulai Ukui/Desa Ukui tersebut sudah melanggar hukum salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Zainud.
Sumber lain berinisial N, menambahkan bahwa dari pihak pemerintah, dari pihak Pertamina Migas Riau, agar secepatnya melakukan penindakan tegas kembali kepada SPBU tersebut, dan pihak APH, penegak hukum kepolisian setempat maupun pusat, seperti kepolisian, Polsek, Polres, dan Polda wilayah Riau secepatnya melaksanakan sikap tegas, dan bahkan mengambil tindakan tegas terhadap pihak SPBU dan pihak para pelansir BBM tersebut, soalnya dalam pantauan kami bukan hanya BBM jenis Pertalite saja yang dilansir menggunakan mobil.
Namun diduga BBM Jenis Solar juga dilansir menggunakan mobil yang diduga mobil tersebut sudah dimodifikasi khusus untuk melansir BBM jenis Pertalite maupun BBM jenis solar subsidi dari SPBU 14.284.655.
“Untuk informasi dan berita ini adalah benar adanya dan bahkan sangat benar adanya, dan jika berita ini dianggap berita hoax, maka dari pihak penegak hukum dan Pertamina kami minta untuk mengecek CCTV yang ada di SPBU guna untuk mencocokkan dengan apa yang ada dalam isi berita ini karena di SPBU selalu diawasi dengan CCTV 24 jam, dan berita ini akan berhenti kalau sudah ditanggapi oleh pihak penegak hukum Pertamina Migas,” ungkap Zainud. (AS)