Rabu, Oktober 30, 2024

KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kecuali Sudah Berstatus Tersangka

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda proses hukum calon kepala daerah (Cakada) yang terseret kasus rasuah selama Pilkada serentak 2024 digelar.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya juga memiliki kebijakan untuk menunda proses hukum cakada, kecuali yang telah berstatus tersangka sebelum pendaftaran di KPU/KPUD.

“Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata Tessa ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/9/2024).

Untuk diketahui, salah satu cakada yang kini telah berstatus tersangka yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi. Oleh karena ketetapan tersebut, KPK menyatakan akan tetap memproses hukum kasus dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan proyek di Pemkab Situbondo.

“Kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” kata Tessa.

 

Kejagung Tunda Proses Hukum

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Ia juga menegaskan bahwa penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.

“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” tegas dia.

Harli memastikan bahwa Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles