Depok, Demokratis
Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Depok, Kania Purwati dalam pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 membacakan keputusan untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara, penetapan tersebut sesuai dengan perolehan suara terbanyak di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok, Boulevard GDC, Selasa (3/9/2024).
Ade Supriyatna anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS ditetapkan menjadi Ketua DPRD Kota Depok Sementara.
Lalu, Yeti Wulandari anggota DPRD Kota Depok ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Depok sementara.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok (DPRD Depok) H.T.M. Yusufsyah Putra dalam pidatonya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap warga Kota Depok atas kekurangan selama menjalankan tugas lima tahun terakhir. Menurutnya, upaya mempercepat pembangunan Kota Depok tidaklah mudah. Namun jajaran DPRD telah berusaha dan bekerja optimal.
“Kami telah berupaya seoptimal mungkin, namun tentu terdapat kekurangan di sana-sini. Oleh karena itu, kami memohon maaf kepada seluruh warga Kota Depok atas program kerja DPRD yang tidak tuntas,” kata Ketua DPRD Yusufsyah.
Walau demikian, lanjut Yusufsyah, bukan berarti DPRD Kota Depok tanpa hasil kerja nyata. Buktinya adalah Pemkot Depok menerima sejumlah penghargaan dari berbagai pihak atas hasil kerjanya, termasuk Pemerintah Pusat, selama lima tahun terakhir.
Sebagai Ketua DPRD Kota Depok Periode 2019-2024, Yusufsyah pun menyampai permohonan maafnya kepada segenap anggota dewan yang masa baktinya berakhir.
“Mohon maaf kepada anggota DPRD periode lalu. Semoga kita tetap satu ikatan batin dalam menjalankan amanah Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.
Ditambahkan, jabatan dan kedudukan bersifat sementara. Pada saatnya pasti ditinggalkan. Hasil kerja dan pengabdiannya yang kekal, hingga siapapun berpulang ke haribaan Tuhan.
Rapat paripurna dihadiri 32 orang anggota dewan dari 50 anggota DPRD Kota Depok terpilih. Juga hadir Wali Kota Depok Mohammad Idris dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok lainnya, serta sejumlah pejabat perangkat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan instansi vertikal. (Wahyu)