Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Gelar Konsultasi Publik Amdal di Tahap Awal

Sukabumi, Demokratis

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi mengelar konsultasi publik terkait penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada tahapan awal perencanaan pembangunan jalan Kadudampit – Sukalarang (Trase Kadudampit – Sukabumi) di Aula Desa Perbawati Kecamatan, Kabupaten Sukabumi, Jumat pagi (6/9/2024).

Kegiatan ini mengundang unsur pemerintahan terkait dan elemen masyarakat, tokoh pemuda dan agama, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya mengatakan, di hari yang berbahagia ini telah melaksanakan kegiatan sosialialisasi dan konsultasi publik amdal pada tahapan awal dalam pelaksanaan sesi ini baru nol (0) persen.

“Dengan kumpulnya rekan dari pihak penyedia atau konsultan dalam rangka melakukan penyusunan kajian amdal ruas jalan Kadudampit, Kecamatan Kadudampit sampai Gaolfara, Kecamatan Sukaraja dan Sukalarang,” ungkap Dede kepada Demokratis.

Menurut Dede, ada pun kekhawatiran masyarakat terkena dampak justru dengan adanya amdal itu adalah pramakarsa baik dari pemerintah maupun non pemerintah. “Kami pun dari pemerintah yang mengeluarkan amdal itu. Dinas PU selaku pemerakarsa, ketika akan membuat jalan strategis di daerah itu perlu amdal,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, karena ini merupakan daerah kawasan resapan air tentu pihaknya dari awal memperkirakan dampak negatif yang akan terjadi serta perlu diperhatikan baik potensi kekeringan maupun longsor.

“Selain itu, juga akan terlambatnya laju perekonomian dari mulai perdagangan, pertanian dan lainnya ketika akan dibuka jalan kabupaten yang menghubungkan dari Kadudampit ke Goalfara Kecamatan Sukaraja dan Sukalarang,” katanya.

Dalam konsultasi publik ini apapun bentuk  aspirasi masyarakat baik itu saran, kekhawatiran maupun permasalahannya dampak pembangun jalan itu bisa dikonsultasikan dengan pihak konsultan.

“Setiap usaha atau kegiatan yang dianggap dapat menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan dan amdal. Jika dampaknya adalah kerusakan lingkungan, harus ada upaya pengelolaan yang baik,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles