Subang, Demokratis
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Subang amankan 8 tersangka curanmor di dua TKP yang berbeda yakni di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Karanganyar Subang Kota dan di daerah pesawahan Kecamatan Tambakdahan.
“TKP yang pertama yaitu hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Kelurahan Karanganyar Kabupaten Subang,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (6/9/2024).
Di TKP pertama ini polisi amankan 5 orang tersangka curanmor yang berinisial S (41 tahun), NSA (23 tahun), DA (19 tahun), YN (23 tahun) dan IW (29 tahun).
Kemudian kasus TKP kedua terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Tambakdahan di Kabupaten Subang.
Para tersangka di TKP kedua yang berlokasi di daerah pesawahan yakni berinisial AY (40 tahun), BS (23 tahun) dan ES (27 tahun).
“Kronologis untuk kasus yang pertama yaitu pada tanggal 17 Agustus 2024 dimana korban sedang memarkirkan kendaraan roda duanya di halaman parkir kontrakan dalam kondisi stang terkunci, kemudian ketika keluar didapati motor sudah raib,” ujarnya.
Lanjut AKBP Ariek, pada tanggal tersebut, korban langsung melakukan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang.
“Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024, hari Kamis, Sat Reskrim Polres Subang melakukan Patroli Siber didapati kendaraan yang hilang tersebut sedang ditawarkan di Facebook, oleh penadah yang bernama S dan NSA,” ungkapnya.
Pada hari itu, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dua tersangka penadah tersebut. “Dilakukan pengembangan kemudian didapati pada tanggal 1 September 2024 sekira pukul 06.30 WIB tersangka utamanya DA sebagai eksekutor, kemudian YN sebagai joki, kemudian IW sebagai pemerhati atau mengawasi situasi sekitar saat melakukan pencurian kendaraan motor tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya kronologis yang kedua, kata AKBP Ariek, pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, lokasinya di daerah pesawahan, Kecamatan Tambakdahan.
“Pada saat itu korban memarkirkan kendaraannya di sekitar sawah, tempat dia bekerja, kemudian setelah kembali bekerja sudah didapati kendaraanya raib,” kata AKBP Ariek.
Pada saat itu juga, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, kurang lebih tiga hari yaitu pada tanggal 31 Agustus 2024, pukul 21.00 WIB, Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka yaitu BS, S. AY.
“Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka yaitu BS, dan S, berarti total yang diamankan 3 sama AY selaku penadah kendaraan motor tersebut,” ujarnya.
Mantan Kapolres Cirebon Kota itu juga menuturkan bahwa kasus curanmor di TKP Pertama di Kelurahan Karanganyar, Subang Kota dan di daerah pesawahan Kecamatan Tambakdahan tidak ada hubungan.
“Tidak, jadi kasus yang TKP pertama dan TKP kedua tidak kesamaan sama sekali dan tidak ada hubungan sama sekali,” terangnya.
Dari dua TKP kasus curanmor tersebut, Polres Subang telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Supra, kemudian satu unit kendaraan Honda Beat, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu lembar STNK Honda Supra, satu buah BPKB Honda Supra.
Kemudian satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat dan satu lembar STNK Honda Beat, satu buah BPKB Honda Beat, dua buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci sepeda motor Honda Beat, satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka curanmor di TKP tersebut terancam Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Abdulah)