Depok, Demokratis
Pandemi Covid-19 di Depok masih mengkhawatirkan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN.
WFH atau Work From Home para ASN akhirnya resmi diperpanjangan hingga 13 Mei 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020. Yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020, mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat,” kata Mohammad Idris dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, Selasa (21/04/2020).
Tambah Idris, ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
“Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” tegas Idris yang mewajibkan ASN melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
ASN dan non-ASN juga dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. (Tholib)