Kamis, September 19, 2024

Gagal Maju di Tapteng, Masinton: Tekanan Politik di Pilkada Sangat Kuat

Jakarta, Demokratis

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengaku fenomena calon tunggal dan kotak kosong sebagai akibat politisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini diungkapkan disela-sela Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Fenomena pilkada dengan adanya calon tunggal nah tadi kami tekankan agar KPU benar-benar melakukan perhatian penuh terhadap daerah-daerah yang ada calon tunggal,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) malam.

Masinton mengatakan fenomena ini disebabkan karena pilkada tidak terlepas dari unsur politik yang sangat kuat. Sehingga ia pun merasakannya sendiri ketika mencalonkan diri di Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Karena unsur politisasi, itu sangat tinggi, saya mengalami sendiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, KPUD sangat tidak profesional, dan politis.” ucapnya.

Dengan fenomena calon tunggal, Masinton menilai seharusnya bisa diantisipasi karena ruang politik dan dinamika daerah itu sangat tinggi. Sedangkan pihak yang menginginkan calon tunggal, tentu telah berupaya untuk mempengaruhi KPU di daerah agar tidak menerima calon lain atau mempersulit adanya calon alternatif.

“Maka kita minta KPU maupun Bawaslu harus intens melakukan pemantauan bila perlu terhadap daerah-daerah di Tapanuli Utara diambil alih disupervisi dan dinonaktifkan anggota KPU-nya yang tidak profesional dan tidak netral itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9/2024) guna penentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

“Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Dia pun mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. “Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh pejabat (Pj) selama lima tahun ke depan,” katanya.

Sejauh ini, menurutnya, ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles